Liwa (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat siap memfasilitasi anak-anak yang putus sekolah mulai dari SD hingga SMA sederajat, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sebelumnya, terdapat 65 anak putus sekolah di Lampung Barat karena terkendala biaya. Fakta miris di dunia pendidikan itu merupakan temuan Kodim 0422/Lampung Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki mengatakan saat ini program pemerintah wajib belajar dua belas tahun sudah berjalan dengan maksimal.
Sehingga ia meminta kepada para orang tua, untuk memberikan informasi kepada peratin maupun pihak sekolah jika ada anak putus sekolah karena terkendala biaya.
“Itu jalannya mereka minta surat keterangan tidak mampu dari peratin atau kepala desa untuk menyampaikan bahwa mereka tidak mampu. Nanti aparat akan memberikan surat keterangan tidak mampu,” katanya.
Orang tua bisa memberikan surat tidak mampu kepada pihak sekolah baik SD, SMP, maupun SMA sederajat.
Selanjutnya pihak sekolah menyampaikan kepada operator untuk masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Supaya anak-anak itu masuk dalam Dapodik pengusulan program PIP. Kalau kami dinas hanya menyambung program pusat,” katanya.
Dinas Pendidikan Lampung Barat kerap menyampaikan kepada peratin terkait program wajib belajar dua belas tahun melalui Kartu Indonesia Pintar.
“Sering kali kami sampaikan ke sekolah kalau putus sekolah mau sambung lagi bisa ada paket C dan sebagainya,” katanya.