Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menyediakan total 87.052 kursi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2025. Jumlah itu terdiri dari 54.326 untuk SMA negeri dan 32.726 untuk SMK negeri tersebar pada 15 kabupaten/kota.
Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan, pada hari pertama SPMB sekolah reguler berjalan lancar. Hanya ada sebagian masyarakat yang menyampaikan keberatannya terkait syarat administrasi untuk pendaftaran.
Namun persyaratan yang telah tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sudah tak bisa diganggu gugat. Sementara penyusunan Juklak dan Juknis tersebut mengikuti peraturan dari Kemendikdasmen.
“Juknis itu mengikuti kebijakan Kemendikdasmen, daerah hanya menyesuaikan seperti misalnya KK, terbitnya paling singkat 1 tahun. Jangan sampai nanti ada manipulasi dengan titip KK yang dekat sekolah,” ungkapnya, Senin, 16 Juni 2025.
Kemudian menurutnya, pihaknya sempat menemukan kecurangan oleh peserta dalam pelaksanaan SPMB jalur prestasi di sekolah unggul. Peserta ketahuan melakukan kecurangan pengaturan ranking dari sekolah asal.
Peserta itu langsung terskualifikasi oleh pihak sekolah. Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan sekolah dalam melakukan seleksi dan tidak mentolerir segala bentuk kecurangan.
“Sempat ada kecurangan pada salah satu sekolah tapi berhasil terdeteksi sehingga peserta langsung terdiskualifikasi. Kecurangan melakukan pengaturan rangking dari SMP asal,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pencegahan kecurangan dengan transparansi hasil seleksi. Masyarakat khususnya peserta SPMB, bisa langsung memantau secara real-time hasil seleksi secara online.
“Hasil seleksi bisa langsung terlihat secara online, jadi tidak ada kecurangan. Karena hasilnya terupdate secara online bisa terpantau langsung,” tegasnya.