DBandar Lampung (Lampost.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mewajibkan setiap sekolah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis pengisian Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Kebijakan ini berjalan seiring dengan pengawasan dan monitoring langsung yang Disdikbud lakukan terhadap seluruh proses pengisian PDSS di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan SOP tertulis menjadi instrumen wajib untuk memastikan akurasi data serta mencegah kelalaian administrasi yang berpotensi merugikan siswa. Ia menekankan kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas pengisian dan kebenaran data PDSS.
“SNBP merupakan hak siswa berprestasi. Sekolah tidak boleh mengconsiderasi hak siswa akibat kelalaian administrasi,” ujar Thomas, Kamis, 8 Januari 2026.
Pihaknya juga mengatur SOP pengisian PDSS secara rinci. SOP tersebut memuat checklist berlapis, mulai dari validasi data sekolah pada Dapodik sebelum pembukaan PDSS, penetapan siswa eligible sesuai ketentuan, pengisian nilai rapor seluruh semester, hingga verifikasi silang oleh wali kelas dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Sekolah juga wajib menyelesaikan finalisasi PDSS dan mengunduh bukti finalisasi sebagai dokumen penguat.
Thomas menegaskan proses finalisasi belum tuntas tanpa pengunduhan bukti finalisasi, meskipun sekolah telah mengisi seluruh data. Ia juga melarang kepala sekolah menyerahkan tanggung jawab pengisian PDSS sepenuhnya kepada operator sekolah. Operator hanya menjalankan fungsi teknis, sementara kepala sekolah memegang kendali akhir.
Untuk memastikan kepatuhan sekolah, pihaknya juga melakukan monitoring langsung melalui menu pemantauan pada laman resmi PDSS SNBP. Melalui sistem tersebut, pihaknya juga memantau progres pengisian PDSS di seluruh sekolah.
Pihaknya akan memanggil dan menegur secara resmi sekolah yang belum memulai pengisian, menunjukkan progres lambat, atau belum melakukan finalisasi. Teguran tersebut beserta arahan langsung agar sekolah segera melakukan perbaikan.
“Prinsip kami lebih baik menegur sekolah sejak dini daripada mengorbankan siswa,” tegas Thomas.
Pengawasan
Selain pengawasan, pihaknya juga memperbaiki pola koordinasi dengan sekolah. Kemudian, dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung menerapkan pendampingan bertahap melalui bimbingan teknis khusus PDSS bagi kepala sekolah dan operator. Pihaknya juga membuka klinik PDSS atau helpdesk SNBP tingkat provinsi serta jalur koordinasi cepat dengan Help Desk SNPMB nasional untuk mengatasi kendala sistem.
Pihaknya menetapkan tenggat waktu finalisasi PDSS tiga hari lebih awal dari jadwal nasional. Kebijakan ini memberi ruang perbaikan bagi sekolah sekaligus menutup celah alasan gangguan jaringan atau kepadatan server.
Sekolah yang tetap lalai hingga melewati tenggat internal akan menerima surat peringatan, pendampingan langsung dari pengawas, pembinaan khusus, serta catatan dalam evaluasi kinerja kepala sekolah. Jika Disdikbud menemukan kelalaian serius yang merugikan siswa, Disdikbud akan merekomendasikan sanksi administratif sesuai ketentuan SNPMB.
“Kesalahan input PDSS mencerminkan lemahnya pengelolaan sekolah, bukan kesalahan siswa,” pungkas Thomas.








