Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Perhubungan akan kembali memberlakukan larangan melintas bagi truk dan kendaraan angkutan barang pada masa mudik Lebaran 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menerangkan jika larangan dilakukan mengingat prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini. Para pemudik tidak hanya masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, namun akan ada peningkatan sewa mobil yang akibatkan meningkatnya volume di jalan.
“Memang pelarangan ini selalu dilakukan menjelang hari besar keagamaan. Sebab untuk truk dan kendaraan angkutan barang dapat menambah kapasitas jalan yang terbatas, dengan sementara ada pelarangan, jalan akan lebih lengang,” kata Kepala Bambang Sumbogo, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurutnya jika kondisi kedua jenis angkutan kendaraan tersebut baik pribadi atau barang melaju bersamaan, kemungkinan akan berimbas pada kemacetan, baik di tol. Bahkan imbasnya akan ke jalan non-tol sehingga antrean kendaraan akan semakin banyak di jalan-jalan tersebut
“Sebagai contoh bisa dilihat truk barang pasti melaju dengan kondisi kecepatan sedang yakni 40-60 KM/jam, sedangkan kendaraan pribadi dalat melintas 70-80 KM/ jam,” katanya.
Namun terkait pelarangan tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan. “Tapi biasanya akan diberlakukan pada periode cuti bersama, Hari H perayaan, hingga pascalebaran. Tapi untuk rentan waktu biasanya mengikuti kondisi dan situasi lapangan,” pungkasnya.
Adi Sunaryo