Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat terdapat 237 kasus kecelakaan dalam bekerja dan ada sekitar 22 orang meninggal sepanjang tahun 2021.
“Sebagian ada yang kecelakaan karena kerja, ada yang sakit ada juga yang sakit dalam pekerjaan. Tidak semua atas kesalahan perusahaan,” kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dihubungi, Kamis, 3 Febuari 2022.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengatakan jika terus lakukan pemantauan serta mendorong agar perusahaan memiliki standarirasi peralatan kerja. “Karena sesuai dengan peraturan pemerintah nomer 5 tahun 2021 tentang pemberian izin usaha berbasis resiko,” jelasnya.
Pihaknya akan melihat perusahaan yang menggunakan alat berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja yang diharapkan dapat dilaporkan secara berkala dan akan dievaluasi dari standarisasi.
Bersamaan dengan upaya perlindungan keamanan bagi para pekerja, Pemerintah Provinsi Lampung ikut menyemarakkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022.
“Dalam Bulan K3 ini kami memiliki banyak fokus seperti keselamatan pekerja, mengurangi pengangguran, hingga upaya penyerapan SDM yang mumpuni dalam suatu perusahaan,” katanya.
Seperti halnya kasus pelanggaran norma kerja, di Provinsi Lampung ada 65 kasus dan Disnaker sudah lakukan langkah dalam penekanan kasus lain. “Untuk penindakan tentunya sudah kita lakukan dalam proses, nota 1, nota 2 didalam hal persoalan kasus yang dialami perusahaan tersebut,” katanya.
Pada Bulan K3 pada prinsipnya mendorong kepada pemberi kerja, perusahaan di Provinsi Lampung untuk memperhatikan dan menerapkan pelaksanaan dari keselamatan, kesehatan, kerja bagi para pekerja seperti buruh.
“Jadi kita harapkan dengan adanya penerapan, tentu ini menjadi sarana mendukung perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, dengan dia mendapatkan perlindungan K3, otomatis akan mendorong produktifitas kerjanya bagi perusahaan dan akan memberikan hal yang positif,” jelasnya.
EDITOR
Sri Agustina