Bandar Lampung (lampost.co)–Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menegaskan bahwa perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan memprioritaskan standar hidup layak bagi para pekerja. Saat ini, otoritas ketenagakerjaan daerah tengah bersiap melakukan sinkronisasi dengan formula penghitungan final yang sedang digodok oleh Pemerintah Pusat.
Meskipun persentase kenaikan belum pasti secara angka, Pemprov Lampung menjamin bahwa aspirasi serikat buruh terkait peningkatan kesejahteraan akan menjadi variabel kunci dalam pengambilan keputusan. Proses ini dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah agar pertumbuhan industri dan investasi di Bumi Ruwa Jurai tetap kompetitif.
“Kami masih menanti ketetapan formula resmi dari pusat yang informasinya sudah memasuki tahap penyelesaian akhir. Prinsip kami jelas, yakni memenuhi hak pekerja atas kehidupan yang layak,” ujar Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu, Jumat, 30 Januari 2026.
Agus memproyeksikan besaran UMP Lampung tahun ini berpotensi lebih tinggi ketimbang periode sebelumnya. Penentuan nilai akhir akan sepakat melalui diskusi intensif bersama Dewan Pengupahan Daerah merujuk rentang indikator serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
“Begitu parameter dari pusat turun, kami segera memutuskan nilainya. Kepastian angka hanya bisa diumumkan setelah seluruh proses verifikasi dan kesepakatan dewan pengupahan tuntas,” imbuhnya.
Tuntutan Kenaikan 15 Persen
Menanggapi usulan sebesar 15 persen kelompok pekerja, Disnaker menyatakan akan menyelaraskan tuntutan dengan realitas makroekonomi lokal. Pertimbangan utama meliputi tingkat inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta kondisi objektif dunia ketenagakerjaan.
“Komitmen kami adalah meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan daya tahan industri. Selain UMP dan UMK, saat ini kami juga sedang menyusun formulasi Upah Minimum Sektoral (UMS) khusus bidang usaha tertentu. Dengan karakteristik risiko dan produktivitas berbeda,” pungkas Agus. (ANT)








