Program pelatihan kerja 2025 menjadi fokus utama Dinas Tenaga Kerja Lampung untuk menekan pengangguran dan memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung menaikkan intensitas program pelatihan kerja sepanjang 2025 guna menekan angka pengangguran terbuka. Selain itu, mendorong kemandirian ekonomi masyarakat kelas bawah. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung dalam menghadapi kompetisi tenaga kerja regional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 2025 turun menjadi 4,07 persen dari sebelumnya 4,19 persen pada 2024. Ia menyebut penurunan ini sebagai hasil konsistensi pelatihan vokasi dan perluasan akses sertifikasi kerja.
“Fokus kami tidak lagi sekadar menyediakan pelatihan, tetapi juga memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapat peluang kompetensi yang bisa langsung digunakan di pasar kerja,” ujar Agus, Jumat, 17 Oktober 2025.
Program pelatihan vokasi Disnaker Lampung berlangsung di 22 desa. Pesertanya fokus dari desil 1 dan 2 atau kelompok masyarakat ekonomi terbawah. Rata-rata setiap desa 16 peserta dengan total awal 332 orang.
Hingga akhir 2025, Dinas Tenaga Kerja menargetkan jumlah peserta tembus 800 orang. Selain itu, memperluas paket pelatihan agar mencakup lebih banyak sektor potensial ekonomi. Materinya mencakup keterampilan teknis, seperti instalasi listrik, pengoperasian peralatan pertanian, hingga keahlian praktis berbasis usaha kecil.
Pelatihan berlangsung bertahap sejak pertengahan tahun dan kini memasuki fase keenam. Dinas Tenaga Kerja juga menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memberi sertifikat kompetensi resmi agar peserta memiliki pengakuan profesional saat melamar kerja maupun membuka usaha secara mandiri.
“Seluruh pelatihan kami targetkan selesai sebelum 15 Desember agar hasilnya segera masyarakat langsung rasakan,” kata Agus.
Selain pelatihan kerja, Pemprov Lampung memperkuat program penempatan tenaga kerja melalui kemitraan dengan BP3MI dan perusahaan penempatan pekerja migran. Dinas Tenaga Kerja menyiapkan rute penempatan tenaga kerja domestik hingga luar negeri dengan sistem pengawasan berlapis.
Agus menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan serapan tenaga kerja, tetapi juga perlindungan pekerja. Memperketat pengawasan norma ketenagakerjaan, mencakup aspek upah layak, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami ingin tenaga kerja Lampung bukan hanya terserap, tetapi juga terlindungi secara menyeluruh,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update