DKP Lampung Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.050 Nelayan

Editor Redaksi
Jumat, 10 Maret 2023 14.13 WIB
DKP Lampung Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.050 Nelayan

Bandar Lampung (Lampost.co): Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi nelayan di Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menggelar rapat teknis pembahasan rencana realisasi perlindugan jaminan sosial bagi nelayan bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung di ruang rapat DKP Provinsi Lampung, Kamis, 9 Maret 2023.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan bersama jajarannya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni mengatakan sejalan dengan program Kartu Petani Berjaya, DKP Provinsi Lampung konsen memperhatikan kesejahteraan para nelayan. Salah satu bentuknya adalah memberikan perlindungan jaminan sosial.

“Direncanakan pada bulan Maret 2023 ini, perlindungan selama 10 bulan untuk 1.050 nelayan,” ujar Liza Derni.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan rapat teknis pembahasan rencana realisasi perlindungan jaminan sosial bagi 1.050 nelayan di wilayah Lampung tersebut untuk dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke dalam program pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Nantinya para nelayan akan tercover perlindungan jaminan sosial. Karena kita tahu pekerjaan sebagai nelayan memiliki risiko tinggi mengalami yang namanya kecelakaan dalam melakukan pekerjaan di tengah lautan,” kata Sulistijo.

Dengan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Sulistijo, para nelayan di Lampung akan merasa tenang bekerja di lautan meninggalkan keluarga di rumah.

Deni Zulniyadi

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI