Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung terus mendorong upaya perbaikan kualitas lingkungan, khususnya udara, melalui penerapan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Untuk merealisasikan program tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menggandeng sejumlah pemangku kepentingan, seperti Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 20 Agustus 2025.
Sekretaris DLH Provinsi Lampung, Zufrianto, menegaskan pihaknya siap mendukung pelaksanaan uji emisi yang digagas bersama Polda dan Dishub Lampung. DLH juga akan memantau kondisi kualitas udara di wilayah Lampung. Sekaligus menetapkan kebijakan teknis uji emisi sesuai standar baku mutu nasional.
“Kami siap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam penegakan aturan uji emisi,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Zufrianto mendorong agar program ini tidak hanya menyasar kendaraan dinas pemerintah daerah, tetapi juga kendaraan pribadi milik masyarakat. Ia menyarankan uji emisi dilakukan secara berkala, misalnya setiap lima tahun sekali.
“Kami juga mendorong uji emisi menjadi syarat perpanjangan pajak kendaraan. Jika kendaraan tidak lolos uji, maka harus diperbaiki terlebih dahulu di bengkel hingga memenuhi standar emisi. Dengan begitu, ada upaya nyata dalam penegakan hukum,” tegasnya.