• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

DLH Provinsi Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja

Langkah ini mereka ambil setelah pihak perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai sanksi administrasi yang sebelumnya dijatuhkan DLH Kota Bandar Lampung.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
31/08/25 - 17:44
in Lampung
A A
DLH Provinsi Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja

Pencabutan plang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. (dok. DLH)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja.

Langkah ini mereka ambil setelah pihak perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai sanksi administrasi yang sebelumnya dijatuhkan DLH Kota Bandar Lampung.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas pemasangan plang pada Mei 2025 lalu.

Baca Juga:

DLH Lampung Siap Dukung Uji Emisi Kendaraan

 

“Saat itu di temukan adanya perbedaan antara izin usaha dengan aktivitas di lapangan. Izin hanya untuk lahan parkir kendaraan dan alat berat, sementara yang terjadi justru ada kegiatan yang menyerupai aktivitas pertambangan,” kata Yulia.

Selain persoalan izin, lanjut Yulia, perusahaan juga belum melakukan uji kualitas udara (ambien) dan terdapat ketidakcocokan dokumen legalitas, mulai dari akta notaris, SIUP, TDP/PO hingga NIB. Namun seluruh poin tersebut kini telah mereka penuhi sehingga sanksi administrasi resmi DLH cabut.

 

Menerima Surat

Menurut Yulia, pencabutan plang ini setelah DLH Provinsi Lampung menerima surat dari DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan verifikasi lapangan telah selesai. Sehingga perusahaan itu DLH nyatakan memenuhi syarat.

“Setelah surat resmi dari DLH Kota masuk, kami segera menindaklanjuti dengan pencabutan plang. Namun kami tekankan pengawasan tetap berjalan pasca pencabutan ini,” ujarnya.

Ia juga mendorong DLH Kota Bandar Lampung bersama perangkat kelurahan dan Babinsa untuk melakukan pengawasan berkala. Upaya ini agar kegiatan UD Sumatra Baja tidak melenceng dari perizinan.

Yulia mengungkapkan, hingga kini terdapat 16 titik tambang di Bandar Lampung dan Lampung Timur yang menerima pemasangan plang akibat pelanggaran serupa. Dari jumlah itu, hanya UD Sumatra Baja yang sudah menuntaskan semua kewajiban administrasi.

“Selama sanksi belum di penuhi, plang tidak akan di cabut. UD Sumatra Baja menjadi satu-satunya yang berhasil menyelesaikan semua poin kewajiban,” tegasnya.

Tags: Dinas Lingkungan HidupKota Bandar LampungPERIZINANpertambanganplangProvinsi LampungSanksiSanksi AdministrasiUD Sumatra Baja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan...

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

byRicky Marlyand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra...

gotong royong pascabanjir

Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pascabanjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan personel Polresta Bandar Lampung bersama warga bergotong royong membersihkan lumpur sisa banjir di Kelurahan Way...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.