Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja.
Langkah ini mereka ambil setelah pihak perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai sanksi administrasi yang sebelumnya dijatuhkan DLH Kota Bandar Lampung.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas pemasangan plang pada Mei 2025 lalu.
Baca Juga:
DLH Lampung Siap Dukung Uji Emisi Kendaraan
“Saat itu di temukan adanya perbedaan antara izin usaha dengan aktivitas di lapangan. Izin hanya untuk lahan parkir kendaraan dan alat berat, sementara yang terjadi justru ada kegiatan yang menyerupai aktivitas pertambangan,” kata Yulia.
Selain persoalan izin, lanjut Yulia, perusahaan juga belum melakukan uji kualitas udara (ambien) dan terdapat ketidakcocokan dokumen legalitas, mulai dari akta notaris, SIUP, TDP/PO hingga NIB. Namun seluruh poin tersebut kini telah mereka penuhi sehingga sanksi administrasi resmi DLH cabut.
Menerima Surat
Menurut Yulia, pencabutan plang ini setelah DLH Provinsi Lampung menerima surat dari DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan verifikasi lapangan telah selesai. Sehingga perusahaan itu DLH nyatakan memenuhi syarat.
“Setelah surat resmi dari DLH Kota masuk, kami segera menindaklanjuti dengan pencabutan plang. Namun kami tekankan pengawasan tetap berjalan pasca pencabutan ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong DLH Kota Bandar Lampung bersama perangkat kelurahan dan Babinsa untuk melakukan pengawasan berkala. Upaya ini agar kegiatan UD Sumatra Baja tidak melenceng dari perizinan.
Yulia mengungkapkan, hingga kini terdapat 16 titik tambang di Bandar Lampung dan Lampung Timur yang menerima pemasangan plang akibat pelanggaran serupa. Dari jumlah itu, hanya UD Sumatra Baja yang sudah menuntaskan semua kewajiban administrasi.
“Selama sanksi belum di penuhi, plang tidak akan di cabut. UD Sumatra Baja menjadi satu-satunya yang berhasil menyelesaikan semua poin kewajiban,” tegasnya.