Sukadana (Lampost.co) — Dodi Widodo beserta kuasa hukumnya Heriyanto Serumpun mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut imbas pemblokiran Proses Pembalikan Nama Sertifikat tanah milik Dodi oleh BPN Lampung Timur.
Sebidang tanah seluas 1.816 M2 berikut bangunan rumah di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Heriyanto Serumpun selaku kuasa hukum Dodi Widodo mengatakan hal itu pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ia menjelaskan sebelumnya telah mediasi sebanyak 3 kali oleh Pengadilan Negeri Sukadana, akan tetapi tidak membuahkan hasil alias gagal.
“Tadi sudah melakukan mediasi di PN Sukadana akan tetapi gagal. Kami telah lanjut ke persidangan dan tadi Ketua PN Sukadana memimpin langsung untuk mengatur jadwal persidangan,” ujar Heriyanto.
Pihaknya menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang mulanya dirinya dikuasakan oleh Penggugat untuk melakukan balik nama sertifikat dari Tardianto ke Dodi Widodo.
“Ada hambatan, yaitu oleh BPN Lampung Timur memblokir sementara. Terus saya bertanya kepada BPN kenapa ada pemblokiran, jawabannya karena permohonan dari Kejaksaan Negeri Lamtim,” tandas Heriyanto.
Ia menghubungi kejaksaan untuk meminta klarifikasi, dan penjelasan sebagai uang pengganti Tardianto karena tersangkut tindak pidana korupsi.
Mendapatkan jawaban tersebut pihaknya keberatan karena tanah tersebut sudah balik nama dengan jual beli sebelum putusan. Tidak ada kaitannya dengan hasil kejahatan dari Tardianto.
Gugatan Perdata
Pihaknya melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan dan BPN Lampung Timur.
“Karena proses untuk balik nama terhambat padahal itu sudah haknya Dodi Widodo. Jadi saya pertanyakan apa dasar dari Kejaksaan mengajukan permohonan pemblokiran,” ujarnya.
Heriyanto juga menjelaskan jika terdapat tata cara untuk melakukan pemblokiran dan sita sesuai UU.
Itu berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017. “Karena sepengatahuan saya yang berwenang untuk melakukan pemblokiran itu penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.