Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi I DPRD Bandar Lampung meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk lebih ketat dalam mengeluarkan izin berkaitan pendirian perumahan. Terlebih, untuk lokasi yang berpotensi rawan bencana.
Hal itu turut terjadi terhadap 700 KK sekitar perumahan Citra Garden yang mengalami banjir karena jebolnya tanggul beberapa waktu lalu.
Untuk itu, masyarakat dari empat kelurahan pun menggelar aksi untuk menuntut ganti rugi. Demo itu berasal dari warga Kelurahan Negeri Olok Gading dan Bakung, Kecamatan Telukbetung Timur. Kemudian Kelurahan Pewarta dan Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat.
BACA JUGA: Warga Minta Citra Garden Tanggung Jawab Atasi Banjir
“Terkait kejadian Citra Garden itu harus jadi perhatian bersama. Pemkot jangan asal mengeluarkan izin perumahan, tetapi harus perhatikan pula tinjauan lingkungannya,” ujar anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Rezki Wirmandi, Minggu, 12 Mei 2024.
Untuk itu, dia akan membahas malasah tersebut dengan rekan-rekan komisi I DPRD Lampung untuk menilai adanya rapat dengan pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Selain itu, pengembang perumahan juga seharusnya saat membangun telah merampungkan sejumlah perizinan wajib.
Mulai dari proposal rancangan bangunan, rekomendasi dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan Ketetapan Rencana Kota (KRK) BKPRD yang melibatkan SKPD terkait.
Hal itu untuk melihat unsur-unsur yang berpotensi tidak layak. Sehingga, jika semua izin terpenuhi saat terjadinya insiden bisa tergolong dalam bentuk bencana.
“Kalau unsur-unsur izin ada satu saja yang tidak terpenuhi justru menjadi masalah hukum tentunya,” kata dia.
Sanksi Tegas
Senada, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, mengatakan Pemkot harus tegas dalam memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar Amdal dan menyebabkan banjir.
“Pemkot harus konsisten memberikan izin bangunan untuk daerah di tepian sungai. Kini banyak bangunan yang menyebabkan garis kesepadanan sungai tidak ideal hingga menyebabkan banjir,” kata Wiyadi.
Menurut dia, penyebab banjir bisa terjadi karena kurangnya ruang terbuka hijau di Bandar Lampung. Padahal, fungsi ruang terbuka hijau untuk meresap air. “Jadi, airnya tidak menggenangi rumah warga di sekitarannya kalau ada ruang terbuka hijau,” katanya.
Faktor lainnya dari penyempitan badan sungai sehingga air yang datang dari hulu tidak tertampung dan tumpah ke pemukiman warga.
“Memberikan izin perumahan harus konsisten, melihat dari Amdal, dan garis kesepadanan sungai. Jangan sampai Amdal perumahan ada, tetapi aliran air buangannya malah ke tempat lain,” katanya.