Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan pemerintah. Termasuk perusahaan di sektor pertambangan.
Hal ini ia nilai penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan contoh positif bagi perusahaan lainnya.
Pernyataan tersebut Mikdar sampaikan menanggapi pencabutan plang sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja.
Baca Juga:
Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi
Pencabutan plang ini setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai sanksi administrasi yang sebelumnya dijatuhkan DLH Kota Bandar Lampung.
“Kami dari DPRD tentu mengapresiasi perusahaan yang bersedia memperbaiki kekurangan dan patuh pada aturan. Kepatuhan itu bukan hanya demi kelangsungan usahanya. Tapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Mikdar, Minggu, 31 Agustus 2025.
Ia juga mendorong agar perusahaan lain, khususnya yang bergerak di bidang pertambangan, mencontoh langkah UD Sumatra Baja. Perusahaan ini telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta perizinan sesuai regulasi.
Menjaga Keseimbangan
Menurut Mikdar, regulasi dari pemerintah bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kalau semua perusahaan taat aturan, maka tidak akan ada lagi persoalan hukum maupun lingkungan yang merugikan masyarakat. Karena itu, kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha menjadikan hal ini sebagai pembelajaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan pencabutan plang sanksi ini setelah seluruh poin sanksi terpenuhi. Mulai dari perbaikan dokumen legalitas hingga uji kualitas udara.
Meski demikian, DLH menegaskan pengawasan tetap mereka lakukan usai pencabutan sanksi untuk memastikan kepatuhan berjalan konsisten.