Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Lampung mendesak pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC). Komisi I dan Komisi III DPRD menilai langkah ini penting untuk memastikan legalitas lahan dan menyelesaikan polemik yang selama ini mencuat ke publik.
Poin Penting:
-
Komisi I dan III DPRD Lampung mendesak pengukuran ulang HGU PT SGC.
-
DPRD menilai SGC tak memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
-
SGC diduga belum bayar pajak alat berat dan kendaraan.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan SGC belum memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar. Ia mengkritik perusahaan karena tidak membangun kemitraan yang adil dengan warga. “SGC tidak bermitra, masyarakat hanya menerima debunya saja,” ujar politisi Fraksi Golkar itu, Selasa, 22 Juli 2025.
Putra menekankan investasi di Lampung harus menjadi solusi bersama. Ia mencontohkan praktik perusahaan di Filipina yang hanya membangun pabrik tanpa perlu menguasai lahan luas, namun tetap bermitra dengan petani lokal.
Baca juga: Kasus Zarof Ricar, Kejagung Cekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Petinggi SGC
Minta Kejelasan Legalitas Lahan
Desakan pengukuran ulang lahan SGC juga datang dari Komisi III DPRD Lampung. Anggota Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menyatakan pengukuran ulang dapat menggunakan teknologi seperti drone dan satelit untuk mengukur lahan tanpa biaya besar.
“Cukup ukur ulang. Jangan mengaitkan dengan isu iklim investasi atau tenaga kerja. Legalitas itu penting,” ujar Yozi dari Fraksi Demokrat.
Ia menegaskan pengusaha yang benar akan mematuhi aturan, termasuk soal legalitas lahan dan pembayaran pajak. Menurutnya, saat ini banyak muncul dugaan, termasuk pengemplangan pajak karena luasan lahan yang diduga tidak sesuai data resmi.
Sorotan ke Pajak dan Dugaan Suap
Komisi III DPRD Lampung juga mencatat SGC belum memenuhi kewajiban membayar pajak atas alat berat dan kendaraan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi SGC, tetapi juga pelaku usaha lain yang ada di Lampung. “Semua pelaku usaha harus taat pajak. Itu kewajiban,” kata Yozi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung disebut telah mencekal dua pimpinan SGC, yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Pencekalan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.
Langkah tersebut berkaitan dengan kasus suap kepada mantan pejabat Zarof Ricar, yang kini sedang menjalani sidang di Jakarta. Dalam persidangan, nama SGC muncul dalam pusaran perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasubdit Penerangan dan Humas Kejagung, Anang Supriatna, belum merespons konfirmasi Lampost.co terkait pencekalan dua petinggi SGC.