Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Raperda, baik usulan Pemprov Lampung maupun inisiatif DPRD, Jumat, 10 Oktober 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lampung itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar. Turut hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta jajaran Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung sebelumnya telah memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Raperda usulan Pemprov Lampung.
Baca Juga:
DPRD Lampung Pastikan Enam Raperda Inisiatif Sesuai Kewenangan dan Siap Dibahas
Ketiga Raperda tersebut mencakup perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi perseroan terbatas dan perubahan status hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas. Serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Gubernur menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum dua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut merupakan langkah strategis. Perubahan ini untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi.
Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun untuk menyesuaikan dengan pembagian kewenangan baru antara pemerintah pusat dan daerah di bidang pendidikan.
Sesuai Jadwal
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menyampaikan pembahasan lanjutan terhadap enam Raperda inisiatif DPRD akan berlangsung pada 13–20 Oktober 2025.
Ia menuturkan, seluruh proses legislasi baik untuk Raperda usulan pemerintah provinsi maupun inisiatif DPRD akan berlangsung sesuai jadwal.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperjelas atau disempurnakan dari tanggapan eksekutif maupun legislatif. Maka akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan bersama panitia khusus dan perangkat daerah terkait,” ujar Giri Akbar.
Ia menekankan bahwa tujuan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan ini adalah melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tepat sasaran. Serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Lampung secara nyata.
“Harapan kami, setiap Raperda yang di sahkan nantinya dapat menjadi instrumen pembangunan daerah yang efektif. Mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan berjalannya pembahasan terhadap sembilan Raperda tersebut, enam inisiatif DPRD dan tiga usulan Pemprov Lampung, DPRD menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu juga menjaga kolaborasi dalam setiap proses legislasi. Hal ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan responsif terhadap aspirasi rakyat.