.
Wakil Ketua DPRD Lampung,
Yozi Rizal mengatakan pimpinan DPRD Lampung telah menggelar rapat Rabu, 22 Mei 2024. Rapim tersebut merupakan tindak lanjut polemik nama Pj Gubernur Lampung yang hanya mengusulkan Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto.
.
Kemudian ia menceritakan, pada rapat tersebut Partai Demokrat tetap bersikeras untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Lampung. Ketiganya yakni Sekdaprov Lampung Farhrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Kemenpora Samsudin. Selain tiga nama, pihaknya juga meminta dua nama yang sudah terbahas sebelumnya ikut diserahkan kepada Kemendagri. Keduanya yakni Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani dan Laksamana Pertama Idham Faca.
.
.
“Terkait usulan dari Ketua Mingrum, itu adalah pandangan pribadi beliau,” ujar Yozi, Minggu, 26 Mei 2024.
.
Karena itu DPRD Lampung berencana mengagendakan untuk bertemu dengan Kemendagri dalam waktu dekat. Hal itu untuk menyatakan keinginan bahwa siapa pun Pj Gubernur yang terpilih, harus mampu dan memahami Provinsi Lampung.
.
Begitupun tersampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Supriadi Hamzah. Ia mengatakan, dari pertemuan tersebut disepakati untuk mengadakan pertemuan antara pimpinan DPRD Lampung, Fraksi dengan Kemendagri dalam waktu dekat. “Minggu depan rencanannya,” katanya.
.
Kemudian ia menceritakan, awalnya Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengusulkan nama Fahrizal Darminto, dengan beberapa alasan seperti geo politik Lampung dan lainnya. Kemudian Fahrizal juga aktif membangun komunikasi dengan DPRD Lampung daripada kandidat lainnya. Namun Fraksi dan pimpinan DPRD sepakat selain nama Fahrizal, ada beberapa nama lainnya.
.
“Kan kewenangan ada pada pusat. Bisa dari usulan kita, bisa bahkan di luar usulan kita. Tapi kami berharap, yang terpilih nanti yang mengerti Provinsi Lampung,” katanya.
.
Situasional
.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan akan ada agenda pertemuan dengan Kemendagri terkait pembahasan usulan DPRD Lampung. “Siapapun putusan presiden, itu kan hak konstitusi presiden. Tapi dalam tata kelola pemerintahan harus ada sinergi antara pusat dan daerah,” katanya.
.
Mingrum menyebut dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, menyebut Ketua DPRD bisa mengajukan tiga nama usulan calon Pj. Gubernur. Namun dalam proses masukan DPRD, ada lima nama yang terusulkan, pada 4 Desember 2023. Namun menurut Mingrum atas putusan MK, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang awalnya habis masa jabatan pada 31 Desember 2023, ternyata kembali ke semula yakni 12 Juni 2024.
.
“Karena putusan MK, maka usulan tersebut kita tahan dan tunggu. DPRD Lampung menunggu proses selanjutnya, dan DPRD kembali memberikan pertimbangan kepada pihak para nama yang terusulkan. Dari lima nama itu tidak ada yang membangun Komunikasi dengan DPRD Lampung,” katanya.
.
Kemudian Mingrum juga mengatakan dalam surat bernomor 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024 berisi beberapa poin. Salah satunya, hanya mengusulkan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.
.
“Sebagai bahan pertimbangan bahwa Sdr Ir. Fahrizal Darminto, MA dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Sejak berkarier sebagai ASN Provinsi Lampung sampai saat ini dipandang cakap dan menguasai kondisi geo politik dan perkembangan Provinsi Lampung sekaligus merupakan putra daerah Lampung,” tulis Mingrum dalam surat tersebut.