Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk menindak tegas truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk tersebut menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Provinsi Lampung.
Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Budiman AS, mengatakan hal itu di gedung DPRD setempat, Rabu, 3 Juli 2025. “Polisi harus menindak truk ODOL ini. Karena truk bermuatan berlebihan menjadi salah satu faktor utama kerusakan jalan-jalan di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Budiman menjelaskan bahwa Provinsi Lampung merupakan gerbang Sumatera, sehingga banyak kendaraan dari luar Lampung yang melintas, terutama kendaraan bermuatan barang. “Banyaknya kendaraan barang bermuatan berlebihan menyebabkan jalan-jalan di Lampung cepat rusak. Karena Lampung ini gerbang Sumatera, maka perlu ada tindakan tegas terhadap truk ODOL,” paparnya.
Kapasitas Truk
Lebih lanjut, Budiman juga mengimbau pihak perusahaan yang menggunakan jasa pengiriman barang untuk memperhatikan kapasitas muatan truk. “Pihak perusahaan juga harus memperhatikan muatan truk agar tidak melebihi kapasitas. Muatan harus sesuai dengan aturan yang ada dan tidak memaksakan,” tandasnya.