Bandar Lampung (Lampost.co) — Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Lampung mengenai enam Raperda usul inisiatif DPRD, Jumat, 10 Oktober 2025.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri.
Dalam laporannya, Fauzi memastikan bahwa seluruh rancangan regulasi yang DPRD usulkan telah tersusun berdasarkan kewenangan provinsi dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Regulasi dan Tata Kelola BUMD
Ia menegaskan, DPRD berkomitmen menjaga keselarasan antarperaturan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan hukum di daerah.
“Kami memastikan setiap Raperda yang di ajukan memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Lampung,” ujar Fauzi.
Adapun enam Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi percepatan perizinan sektor pertambangan, perlindungan serta pemberdayaan petani, hingga pengelolaan keuangan pada badan layanan umum daerah (BLUD).
Kemudian keselamatan operasi penerbangan di Bandara Radin Inten II, peningkatan mutu pendidikan, serta penyelenggaraan sistem satu data daerah.
Secara Terbuka
Fauzi menambahkan, proses pembahasan akan tetap mereka lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Termasuk akademisi, praktisi, dan lembaga terkait.
Langkah ini mereka ambil agar setiap regulasi yang di hasilkan benar-benar implementatif dan mampu menjawab persoalan riil di lapangan.
“DPRD dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk memastikan seluruh Raperda di susun secara partisipatif. Tujuannya agar perda yang di hasilkan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga berdampak nyata bagi publik,” tegasnya.