Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait usulan nama calon Penjabat Gubernur Lampung. Hal itu untuk menggantikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang masa jabatannya akan habis pada 12 Juni 2024.
Dalam surat bernomor 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024, DPRD hanya mengusulkan satu nama sebagai Penjabat Gubernur Lampung, yaitu Fahrizal Darminto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Lampung. Surat tersebut dengan tanda tangan Ketua DPRD Lampung Ningrum Gumay.
“Sebagai bahan pertimbangan, Fahrizal Darminto, dengan jabatan Sekprov, sejak berkarier sebagai ASN sampai saat ini cakap dan menguasai kondisi geopolitik dan perkembangan Lampung sekaligus merupakan putra daerah,” bunyi surat tersebut yang Lampost.co terima, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA: Penjabat Bupati Mesuji dan Tubaba Segera Dilantik
Usulan itu berbeda dari hasil rapat sebelumnya yang setiap fraksi mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Mereka adalah Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan staf Ahli Kemenpora Samsudin. Untuk itu, sejumlah partai politik pun melakukan protes.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Ismet Roni, menyayangkan surat tersebut karena keputusan DPRD menjadi keputusan lembaga. “Harusnya ada pembicaraan dulu,” kata Ismet.
Dia meminta fraksi dan kader di lintas partai, termasuk Golkar untuk mempertanyakan surat tersebut dan mengapa hanya satu nama. “Kami minta anulir saja,” katanya.
Senada, Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto, mengatakan seharusnya Mingrum Gumay selalu Ketua DPRD Lampung tidak boleh mengusulkan satu nama saja karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk itu, dia meminta surat tersebut untuk dianulir atau ditarik kembali.
“Lembaga DPRD itu wakil rakyat Lampung dan Gubernur langsung rakyat yang pilih. Sehingga, Pj harus mereferensikan rakyat melalui anggota DPRD, bukan perorangan,” katanya.