Liwa (lampost.co)–Dua warisan budaya asli dari Lampung Barat direkomendasikan masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman mengatakan penetapan dua warisan budaya tersebut pada sidang penetapan WBTB Indonesia 2024 di Jakarta, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
“Dua warisan budaya tersebut yakni budaya Papenyok dan Celugam yang berasal dari Lampung Barat,” kata Nukman.
Ia merasa bangga atas dua karya budaya Lampung Barat yang resmi direkomendasikan dalam daftar WBTB Indonesia 2024 oleh Pemerintah Pusat.
Pengakuan pusat atas karya budaya lokal di Lampung Barat, tidak terlepas dari komitmen dari pemerintah kabupaten setempat dalam membangkitkan budaya lokal yang sudah ada sejak dulunya.
“Gali mendalam potensi budaya yang ada di Lampung Barati,” katanya.
Menurutnya, dengan penetapan dua karya budaya tak benda itu, maka pemerintah daerah dan masyarakat mempunyai kewajiban memelihara dan melestarikannya.
Karya budaya tak benda itu mempunyai nilai kebanggaan tersendiri bagi daerah, khususnya generasi sekarang dan masa mendatang.
“Pengakuan terhadap dua karya budaya tak benda itu, membuktikan Lampung Barat punya keberadaban sejak dulunya. Pengakuan karya budaya Lampung Barat yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kedepannya harus lestari,” ujar dia.
Direktorat Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek bersama tim ahli Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia merekomendasikan sembilan Warisan Budaya tak benda Lampung.
Selain warisan budaya Papenyok dan Celugam dari Lampung Barat, terdapat tujuh warisan budaya asal Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.
Tujuh WBTB tersebut yakni, Motif Belah Ketupat, tradisi Buttatah dari Tanggamus. Adat Buantak, Adidang dari Pesisir Barat. Mepadun, Ceco Cangget Pilangan, Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Lampung Utara.