Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan membuahkan hasil positif. Senin, 28 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB warga Jalan Cemara Gg. Mawar 3 Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Kedua pemuda itu kedapatan membawa narkotika jenis tembakau gorila.
Sementara kedua pria tersebut FS (18) warga Hadimulyo Barat dan TK (16) warga Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Merespons cepat laporan warga, petugas dari Polres Metro segera mendatangi lokasi. Tim Opsnal Sat resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor.
Kemudian dari hasil penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi daun-daun kering. Dugaannya narkotika jenis tembakau gorila dengan berat kotor 0,4 gram.
Kapolres Metro, AKBP. Hangga Utama Darmawan, mengapresiasi kepedulian masyarakat. Terlebih dalam membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah kami amankan pada kantor Satresnarkoba Polres Metro. Ini untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polres Metro berkomitmen untuk selalu memberantas narkoba, ” ujarnya.
Selanjutnya FS (18) dan TK (16) terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu Kapolres juga terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba wilayah hukum Kota Metro. Sehingga Kota Metro menjadi Kota yang nantinya memiliki generasi unggul. Serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan pada lingkungan sekitar.