Kalianda (lampost.co)–Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menangkap dua pencuri kabel milik PT ASDP di Dermaga Lima Pelabuhan Bakauheni.
Para pelaku memakai peralatan sederhana seperti pisau-gunting untuk memotong kabel.
“Tim tekab 308 telah menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan pada 1 Agustus 2024, di Gangway pejalan kaki areal Dermaga Lima Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” kata Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kedua pelaku yakni WAP laki-laki (27) warga Sumur Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan dan U (21) warga Malingping, Lebak, Banten.
“Kami menangkap kedua pelaku pada 2 Agustus 2024 karena melakukan mencuri satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV 2 Switch TP-Link, satu unit acces point dermaga, satu buah kabel warna putih sisa potong,” kata dia.
Para pelaku tersebut menggunakan peralatan sederhana seperti pisau-gunting untuk memotong kabel.
“Pelaku memutus kabel menggunakan pisau cutter dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam,” katanya.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut pihak ASDP mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta. Pelayanan kapal di Dermaga IV terkendala karena tidak bisa scan tiket pada Kamis, 1 Agustus 2024.
“Barang bukti yang satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua Switch TP-Link. Kemudian, satu unit Acces Point Dermaga, satu buah flasdisk rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos dan celana. Ada juga satu kabel warna putih sisa potong,” ujar dia.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk penyidikan lebih lanjut dengan pasal 363 KUHP.