METRO (Lampost.co) — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek perbaikan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro. Penetapan ini setelah tertemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Data yang terhimpun Lampung Post. Selain dua pejabat aktif Kota Metro, Kejari juga menahan dua orang rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut. Mereka yakni UJ sebagai pemilik perusahaan dan TW sebagai pelaksana.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ada kerugian negara pada proyek perbaikan ruas Jalan Dr. Sutomo. Untuk kerugian negara mencapai Rp504 juta lebih. Kerugian ini berasal dari dua hal utama yakni tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.
Kemudian terdapat kerugian sebesar Rp477 juta lebih akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kemudian ada temuan juga kekurangan volume pekerjaan senilai Rp27 juta lebih. Ini berarti ada bagian pekerjaan yang seharusnya terlaksanakan. Namun tidak terlaksana, padahal dananya sudah keluarkan.
Hal itu tersampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Neneng Rahmadini melalui Kasi Intelijen Kejari, Puji Rahmadian. Ia membenarkan adanya pemeriksaan dan penahan terhadap dua pejabat aktif tersebut.
“Ya, dua pejabat Metro dan dua pemborong yang kita amankan. Ini terkait korupsi perbaikan Jalan Dr Sutomo,” kata, Jumat, 29 Agustus 2025.
Kemudian Kasi Intel menjelaskan. Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut pihaknya memperkirakan terjadi kerugian negara lebih dari satu miliar. “Kerugian nya di atas Rp 1 miliar. Kami sudah melakukan pemeriksaan dari pagi hingga malam ini,” jelasnya.
Sementara saat ini, RKS, DH, TW dan UJ kini telah tertitipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro. Mereka mendekam 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.