Liwa (Lampost.co)–Kejari Lampung Barat melalui Penyidik Pidsus menerima titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta.
Pengembalian itu dari tersangka JL, mantan kadis PUPR Pesisir Barat atas perkara korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Pesisir Barat.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mendampingi Kepala Kejari M. Zainur Rochman, Kamis 16 Januari 2025, mengatakan pihaknya menerima uang titipan itu pada Rabu, 15 Januari 2025.
Uang titipan untuk pengembalian kerugian negara itu sebesar Rp500 juta dari total kerugian Rp1,8 miliar.
“Hal itu bagian dari upaya Kejari Lambar memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan pelaksanaan pembangunan. Kejaksaan juga komitmen melakukan penegakan hukum melalui pemulihan keuangan negara,” katanya.
Pemulihan Keuangan Negara
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari prinsip dalam melakukan penyidikan yakni follow the money, follow the suspect. Dalam menyelesaikan perkara korupsi, pihaknya tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara.
Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut. Pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap pengembalian keuangan negara ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Ini jadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi,” ujarnya.