Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Lampung memastikan bahwa ekspor cengkih ke Amerika Serikat untuk sementara ditunda.
Kebijakan ini mereka ambil menyusul adanya temuan cemaran radioaktif pada produk ekspor yang terdeteksi oleh otoritas Amerika.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya di lakukan oleh Satgas Pusat yang terdiri dari sejumlah instansi lintas kementerian.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Tunggu Arahan Pusat Terkait Cemaran Radioaktif pada Cengkih
“Kasus ini masih ditangani oleh Satgas Pusat yang merupakan gabungan dari banyak instansi. Sebelumnya, cemaran seperti ini belum pernah masuk dalam ranah protokol ekspor kita dengan Amerika,” katanya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Jadi kemungkinan besar, lanjutnya, temuan tersebut berasal dari instansi lain. “Mungkin dari BPOM-nya Amerika, karena selama ini pihak karantina hanya menangani aspek pertanian,” ujar Donni.
Menurutnya, regulasi yang ada selama ini hanya mengatur aspek keamanan pangan serta masuknya organisme tumbuhan dan hewan.
Namun, temuan cemaran radioaktif ini merupakan hal baru dan harus kita hormati sesuai prosedur internasional.
“Ini temuan baru, dan kita tentu menghormati hasil pemeriksaan mereka. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Satgas Pusat, kami telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha dan meminta agar sementara di lakukan penundaan ekspor cengkih ke Amerika Serikat,” lanjutnya.
Dari Surabaya
Donni menambahkan bahwa cengkih yang di ekspor bukan berasal langsung dari Lampung. Melainkan dari Surabaya yang diketahui membeli sebagian bahan baku cengkih dari Lampung dan Jawa Tengah.
“Selama ini cengkih yang masuk ke Karantina Lampung masih bersifat domestik. Namun dari hasil penelusuran, eksportir di Surabaya ada yang mengambil pasokan dari Lampung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam pemeriksaan dan keputusan akhir berada di tingkat pusat. Melibatkan lembaga seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Kemenko Pangan, dan BRIN.
“Kami belum menerima hasil resmi dari Satgas. Harapannya, persoalan ini bisa segera selesai karena khawatir menimbulkan sentimen negatif terhadap produk ekspor Indonesia,” ujarnya.
Ke depan, ia memperkirakan akan ada tambahan persyaratan dalam proses ekspor untuk memastikan produk bebas dari cemaran radioaktif.
“Jika nanti pengawasan tambahan itu di limpahkan ke kami, tentu Karantina Lampung siap menjalankannya. Prinsipnya, semua demi menjaga kepercayaan negara tujuan ekspor,” tegasnya.








