Bandar Lampung (Lampost.co) – Perkara kasus tahanan kabur menjadi perhatian akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan tahanan lingkungan kepolisian. Khususnya wilayah hukum Polda Lampung.
Kemudian menurut Ahadi, peristiwa kaburnya tahanan bukan hanya persoalan teknis. Melainkan menyangkut tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Peristiwa tahanan kabur harus menjadi alarm serius bagi institusi penegak hukum. Evaluasi tidak boleh parsial, tetapi menyeluruh, baik dari aspek sumber daya manusia, infrastruktur, maupun pengawasan internal.” ujar Ahadi Senin, 23 Februari 2026.
Selanjutnya ia menilai, langkah pertama adalah penguatan standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan. SOP tersebut harus mencakup pemeriksaan berkala ruang tahanan dan kontrol akses yang ketat. Kemudian optimalisasi pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan sistem pengamanan berlapis.
Selain itu, peningkatan kualitas dan integritas personel penjaga tahanan juga menjadi faktor krusial.
“Petugas jaga harus terbekali pelatihan manajemen risiko serta pengawasan melekat. Jika ada unsur kelalaian, penegakan disiplin harus terlaksanakan secara tegas dan transparan,” kata Dekan FH UTB itu.
Audit Fisik
Kemudian Ahadi juga menyoroti pentingnya audit fisik terhadap bangunan rumah tahanan. Ia menyebut, sejumlah kasus pelarian kerap terjadi akibat kelemahan struktur bangunan. Seperti ventilasi, plafon, atau jeruji yang mudah dirusak.
Lebih lanjut, ia mendorong keterlibatan fungsi pengawasan internal seperti Propam dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
“Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat ditentukan oleh profesionalitas dalam mengelola tahanan. Jangan sampai kelalaian berulang mencederai rasa aman masyarakat,” katanya.
Kemudian sebagai akademisi hukum, Ahadi menekankan bahwa penahanan merupakan bagian dari proses peradilan pidana. Ini yang harus terjalankan sesuai prinsip due process of law. Oleh karena itu, sistem pengamanan yang kuat menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga supremasi hukum.
Selanjutnya ia berharap, peristiwa tahanan kabur menjadi momentum pembenahan sistem secara komprehensif. Ini demi meningkatkan kualitas penegakan hukum Indonesia, khususnya wilayah hukum Provinsi Lampung.
Sebelumnya, sebanyak delapan tahanan rumah tahanan (Rutan) Polres Way Kanan melarikan diri, Minggu dini hari, 22 Februari 2026. Para tahanan yang terjerat berbagai kasus kriminal dan narkoba tersebut kabur dengan cara merusak plafon kamar sel. Informasi yang terhimpun, tahanan tersebut terdiri dari perkara kriminal umum, dan narkoba.
Daftar Tahanan Kabur:
1. KR (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
2. NO (Kasus Penggelapan – Tahanan Polsek Baradatu)
3. JO (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)
4. RI (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)
5. DA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
6. RA (Kasus Narkoba – Tahanan Sat Resnarkoba)
7. SA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
8. HE (Kasus Narkoba – Tahanan Sat Resnarkoba)








