Adapun aksi damai tersebut sebagai bentuk protes terkait keberadaan guru R3 yang terancam akan tergantikan oleh guru PPPK.
Baca juga: Inspektorat Pesisir Barat Umumkan Hasil Pemeriksaan PPPK Bermasalah Besok
Adapun R3 adalah peserta non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdata menurut keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Yakni tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Ketua koordinator lapangan, Rudy Hendra mengatakan, pertemuan bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung dalam upaya bisa menjembatani para honorer guru untuk mendapat pengangkatan menjadi PPPK.
“Kadang-kadang jam kita itu diambil oleh guru PPPK. Bahkan kami guru-guru yang sudah lama ini tergeser oleh murid kami sendiri,” kata dia kepada Lampost.co, di ruang rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.
Adapun sejumlah tuntutan dari sejumlah guru R3 tersebut, antara lain pihaknya menginginkan kerja penuh waktu. Hal itu karena sebanding dengan pengabdian mereka yang terhitung cukup lama.
“Kedua kami memohon kepada daerah agar membuka formasi yang banyak supaya kita ini terakomodir. Misal guru agama Islam ada 200 yang daftar. Tapi yang keterima hanya 51 orang,” sambungnya.
Menurutnya ada kurang lebih 190 guru R3 yang belum menjadi PPPK. Mereka merupakan guru Pendidikan Agama IsIam, Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Arab.
“Guru yang bermasalah ini sekitar 190 orang. Mudah-mudahan bisa terakomodir semuanya. Jadi sekarang ini kami ngajarnya berdasarkan jam dan pendapatan kami di bawah Rp1 juta setiap bulannya,” jelas dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News