Kalianda (Lampost.co)–Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin meminta kepada masyarakat yang menggelar pesta hajatan atau kegiatan lainnya dengan hiburan organ tunggal untuk taat aturan. Hiburan organ tunggal harus beroperasi tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
“Organ tunggal hingga larut malam itu sering mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu berpotensi meningkatnya pesta miras, narkoba, dan hingga tindak kriminal. Khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak,” kata Kapolres di Kalianda, melansir Antara, Minggu, 19 Mei 2024.
Baca juga: Kapolda Lampung Tegaskan Gangguan Kamtibmas Turun, Penyelesaian Kejahatan Naik
Yusriandi mengatakan keluhan dari masyarakat tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban orgen tunggal tentang perizinan organ tunggal musik remix.
“Beberapa poin yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan organ tunggal sampai pukul 18.00 WIB. Sementara kegiatan yang bersifat budaya dan religius sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan akan mengeluarkan edaran tentang perizinan organ tunggal dari luar daerah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya akan menerbitkan surat edaran untuk melarang organ tunggal dari luar daerah masuk di Lampung Selatan,” kata Nanang.
Dia menegaskan pihaknya harus mengambil sikap, agar wilayah Lampung Selatan dapat kondusif dalam hal untuk mencegah adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini. “Ini menyangkut regenerasi moral, saya tidak melarang seni budaya, namun harus ada budayanya harus ada etika,” ujarnya.
Nanang meminta kepada pemilik sound system dan organ tunggal untuk mengedepankan etika dan budaya. Jangan memberikan efek negatif dan merusak pola pikir orang-orang tua serta anak-anak dengan tontonan musik yang tidak sepantasnya.
“Saya minta kepada pemilik organ tunggal mari kita jaga seni dan budaya etika dan moral kita kedepankan. Kalau sudah tidak ada etika dan budaya rusak bangsa kita nanti,” ujar dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.