Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandar Lampung menyebut Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam Kecamatan Kedaton, belum bisa dipakai masyarakat untuk hajatan.
Gedung itu hasil sitaan KPK dari kasus korupsi milik eks Bupati Lampura Agung Mangku Negara yang kini dititipkan ke Pemkot Bandar Lampung.
“Gedung itu dititipkan supaya kondisinya tidak lebih rusak lagi dari kondisi sekarang ini,” kata Kepala BKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, Kamis, 15 Februari 2024.
Gedung berpotensi dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung setelah proses administrasi selesai. “Perhitungan KPK proses administrasinya bisa selesai dalam dua bulan ke depan. Setelah Pilpres mudah-mudahan administrasinya selesai dan dihibahkan,” ujarnya.
Selanjutnya gedung itu baru bisa digunakan untuk masyarakat yang ingin menggelar acara hajatan atau pesta nikah. “Tapi, sekarang gedungnya belum bisa dipakai untuk yang sifatnya hajatan masyarakat,” ujar dia.
Sementara ini Gedung Graha Mandala Alam hanya boleh untuk kepentingan pemerintahan. Namun, Pemkot pun belum juga menggunakan karena kondisinya juga rusak berat dan butuh perbaikan. “Harus rebah,” kata dia.
Effran