Bandar Lampung (lampost.co)–Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengapresiasi perusahaan pengolahan ubi kayu yang menyelaraskan operasional mereka dengan Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Langkah kooperatif dunia usaha yang tetap membuka pintu bagi serapan singkong petani lokal fondasi kuat bagi stabilitas ekonomi kerakyatan.
Implementasi regulasi ini bentuk nyata komitmen sektor industri dalam mendukung visi hilirisasi yang dicanangkan pemerintah daerah. Menurut Gubernur, kolaborasi tersebut menciptakan keseimbangan ekosistem antara kelangsungan bisnis pabrikan dan perlindungan terhadap taraf hidup petani ubi kayu.
“Sinergi ini sangat krusial dalam menjaga stabilitas tata kelola komoditas singkong. Kami menerapkan strategi ganda menjamin napas industri tetap panjang. Saat yang sama terus memperjuangkan peningkatan kemakmuran para petani kita,” tegas Mirza di Bandar Lampung, Kamis, 29 Januari 2026.
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menjadi peta jalan baru dalam membenahi lini produksi, rantai penyaluran, hingga proses pengolahan akhir ubi kayu. Aturan ini untuk memutus ketimpangan posisi tawar antara produsen bahan baku dan pihak industri.
“Melalui regulasi ini, kita ingin membangun hubungan kemitraan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mendorong produk unggulan daerah kita agar memiliki nilai tambah melalui hilirisasi yang masif,” tambahnya.
Menjaga Harga
Kepatuhan korporasi terhadap aturan tersebut solusi efektif dalam meredam fluktuasi harga yang selama ini kerap merugikan petani. Keterbukaan pabrik dalam menyerap hasil panen lokal secara konsisten menjadi jaminan bagi keberlangsungan usaha tani di pasar global.
Gubernur mengimbau pelaku usaha mempererat koordinasi guna memastikan implementasi Pergub berjalan tanpa hambatan. Sinergi antara pemerintah, petani, dan sektor swasta mendongkrak daya saing ubi kayu Lampung. Serta memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi pembangunan daerah.








