Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam gratifikasi menjelang Idulfitri. Sebab, salah satu praktik korupsi itu tanpa disadari muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar di masyarakat umum.
“Seperti memberi hadiah kepada pejabat/ aparatur sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan dan kebiasan ini lama kelamaan menjadi bibit korupsi yang nyata,” kata Arinal, saat Rapat Pencegahan Gratifikasi dan Kpnflik Kepentingan Menjelang Hari Raya di Gedung Pusiban, Selasa, 11 April 2023.
Dia menjelaskan gratifikasi bagian dari korupsi sebagai kejahatan yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga membangun mental untuk memberantas korupsi.
“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal,” ujar dia.
Menurutnya undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.
“Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana,” kata dia.
Untuk itu, dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan. Namun, memiliki dimensi pencegahan yang ditekankan pada beberapa hal.
“Seperti pengendalian lingkungan institusi yang berintegritas melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi, mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan budaya transparansi, akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara,” kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan Gratifikasi yang secara umum berisi tentang prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan.
“Kami harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun,” katanya.
Effran Kurniawan