Gubernur Lampung Instruksikan Penyaluran Gaji ke-13 Mulai 2 Juni

Editor Wandi Barboy, Penulis Delima Natalia
Rabu, 27 Mei 2026 15.25 WIB
Gubernur Lampung Instruksikan Penyaluran Gaji ke-13 Mulai 2 Juni
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai usai salat Iduladha 1447 Hijriah bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung di Masjid Raya Al-Bakrie, pada Rabu 27 Mei 2026. (Foto: Lampost.co/Delima Natalia Napitupulu)

Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2026. Gubernur menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai pelaksanaan Salat Iduladha 1447 H, Rabu, 27 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung akan menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Berkaitan dengan kebijakan itu, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mempersiapkan proses penyaluran secara matang. Ia meminta BPKAD menghitung kebutuhan anggaran serta mengatur manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur. Hal itu  sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah menilai penyaluran gaji ke-13 penting untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah.

Gubernur menegaskan pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur. Tetapi, juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat meningkatkan konsumsi masyarakat.

Manfaat 

Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu mampu meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik serta tugas pemerintahan.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
  3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI