Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2026. Gubernur menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai pelaksanaan Salat Iduladha 1447 H, Rabu, 27 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung akan menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Berkaitan dengan kebijakan itu, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mempersiapkan proses penyaluran secara matang. Ia meminta BPKAD menghitung kebutuhan anggaran serta mengatur manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu.
Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur. Hal itu sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah menilai penyaluran gaji ke-13 penting untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah.
Gubernur menegaskan pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur. Tetapi, juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat meningkatkan konsumsi masyarakat.
Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu mampu meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik serta tugas pemerintahan.
Adapun dasar hukum penyaluran gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update