Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau petani singkong untuk menerima keputusan perusahaan terkait penutupan beberapa pabrik. Pasalnya, tidak semua perusahaan siap mengikuti kebijakan harga terbaru pemerintah sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen.
“Memang ada perusahaan yang siap untuk mengikuti harga terbaru, namun ada yang meminta waktu untuk menyiapkan diri. Beberapa perusahaan mungkin keberatan dengan kebijakan ini,” jelas Mirza pada Selasa, 6 Mei 2025.
Mirza menjelaskan bahwa setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, ada dua kelompok perusahaan. Beberapa siap mengikuti kebijakan harga yang baru, sementara lainnya menolak atau belum siap melaksanakannya.
“Petani dapat menjual singkong mereka ke perusahaan yang membuka operasional dan siap mengikuti kebijakan pemerintah. Mereka harus tahu bahwa tidak semua perusahaan siap mengikuti keputusan pemerintah,” tambahnya.
Setop Operasional
Sebelumnya, sebanyak 27 pabrik singkong di Provinsi Lampung menutup operasionalnya atau tidak membeli singkong setelah harga baru ketetapan Gubernur Lampung.
Instruksi gubernur tersebut menetapkan harga beli ubi kayu petani oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram. Dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati. Harga ini berlaku hingga adanya keputusan dari Menteri terkait larangan yang berlaku secara nasional. Instruksi ini mulai berlaku 5 Mei 2025.







