• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/03/2026 11:57
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Hari Buruh 2024: Kenapa Buruh (Masih) Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Adi SunaryoRilisbyAdi SunaryoandRilis
01/05/24 - 14:52
in Lampung
A A
Ilustrasi Hari Buruh 2024. Foto/PNGTREE

Ilustrasi Buruh. Foto/PNGTREE

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co): Setahun lebih telah berlalu sejak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun suara penolakan dari kalangan buruh dan pekerja terus bergema, terutama pada peringatan Hari Buruh 2024. Apa sebenarnya yang membuat mereka masih bertahan pada posisi penolakan ini?

Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat MPP melalui keterangan tertulis yang Lampost.co terima, Rabu, 1 Mei 2024, menilai penolakan dari kalangan buruh dan pekerja terus bergema yaitu, pertama dan terutama, di tengah kondisi ekonomi yang tertekan dengan kenaikan harga sembako dan biaya hidup. Buruh merasa bahwa perlindungan yang mereka peroleh semakin mengkhawatirkan.

Baca juga: Buruh Diminta Menaati Aturan Selama Aksi Demo May Day

UU ini, dengan maksud untuk memudahkan investasi dan efisiensi industri. Tampaknya memperburuk kondisi pekerja dengan menetapkan upah minimum yang tidak memadai, terutama di tengah inflasi yang tinggi.

Salah satu isu utama adalah konsep ‘upah murah’ yang diperkenalkan oleh UU ini. UU Cipta Kerja menghapuskan mekanisme penetapan upah yang melibatkan unsur tripartit, yang biasanya lebih menguntungkan pekerja dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, aturan baru ini memungkinkan penetapan upah yang tidak memenuhi standar kelayakan hidup. Membuat pekerja merasa tidak ada peningkatan nyata dalam kesejahteraan mereka.

Outsourcing menjadi sorotan karena tidak lagi ada pembatasan jenis pekerjaannya. Yang bisa berarti pekerjaan apapun dapat di-outsourcing. Ini menciptakan ketidakpastian kerja yang besar bagi buruh, yang mungkin harus menghadapi kontrak yang berulang-ulang tanpa harapan menjadi pegawai tetap. Sebuah kondisi yang Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, jelaskan sebagai negara yang “memposisikan diri sebagai agen outsourcing.”

PHK yang mudah dan pesangon yang mendapat pengurangan menjadi hanya 0,5 kali dari sebelumnya adalah dua perubahan yang sangat mengkhawatirkan. Praktik ‘easy hiring easy firing‘ ini membuat pekerja merasa tidak ada keamanan dan stabilitas kerja. Sementara pengurangan pesangon memperlemah jaring pengaman finansial mereka saat menghadapi pemutusan hubungan kerja.

Aturan Tenaga Kerja Asing

Peraturan terkait tenaga kerja asing juga menjadi titik tekan. Kini, TKA dapat bekerja terlebih dahulu sebelum urusan administrasi mereka diselesaikan, yang membuka pintu bagi praktik tenaga kerja murah yang dapat menggusur pekerja lokal.

Sorotan terakhir adalah terhadap fleksibilitas jam kerja dan pengaturan cuti, yang memperparah ketidakpastian upah. Terutama bagi buruh perempuan yang mengambil cuti menstruasi atau melahirka dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya melindungi hak-hak buruh.

Kombinasi dari semua faktor ini menunjukkan sebuah gambaran di mana buruh dan pekerja merasa sebagai kelas yang paling menderita di bawah undang-undang baru ini. Terutama di saat ekonomi sedang tidak stabil.

Mereka meminta perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan up-to-date untuk memastikan bahwa kesejahteraan dan hak-hak mereka terlindungi, tidak hanya di atas kertas tapi juga dalam praktik sehari-hari.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalDemo BuruhHari BuruhMay Day
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kampung Pulau Pasaran, Cungkeng, dan wilayah sekitarnya di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, melaksanakan ibadah salat Id berjamaah di atas jembatan warna warni, akses penghubung Pulau Pasaran, Sabtu 21 Maret 2026.

Warga Pulau Pasaran Salat Id Perdana di Atas Jembatan Laut

byDelima Napitupuluand1 others
21/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Suasana perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung menyuguhkan pemandangan yang tidak biasa. Untuk pertama...

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi dengan masyarakat setelah salat Idul Fitri 2026. (ANTARA

Momentum Idulfitri Perkuat Persatuan Membangun Provinsi Lampung

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memaknai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sebagai titik balik untuk mempercepat kemajuan daerah...

Warga antusias mengikuti takbiran Hari Raya Idul Fitri berlangsung meriah di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 20 Maret 2026. (FOTO: Lampost.co / Intan Tyas)

Ribuan Warga Kecamatan Palas Antusias Lantunkan Takbir Keliling

byTriyadi Isworo
20/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Suasana malam takbiran Hari Raya Idul Fitri berlangsung meriah di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat,...

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto .(Dok. Biro Pers Istana)
Nasional

Kebijakan Kerja Dari Rumah Antisipasi Krisis Global

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Dalam upaya membentengi ketahanan ekonomi nasional dari ketidakpastian global, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada jajaran kabinetnya. Fokus...

Read moreDetails
Kampung Pulau Pasaran, Cungkeng, dan wilayah sekitarnya di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, melaksanakan ibadah salat Id berjamaah di atas jembatan warna warni, akses penghubung Pulau Pasaran, Sabtu 21 Maret 2026.

Warga Pulau Pasaran Salat Id Perdana di Atas Jembatan Laut

21/03/2026
ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

Kebijakan WFH Pasca Idulfitri Hemat Konsumsi BBM

21/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi dengan masyarakat setelah salat Idul Fitri 2026. (ANTARA

Momentum Idulfitri Perkuat Persatuan Membangun Provinsi Lampung

21/03/2026
Sering disalahartikan sebagai permohonan maaf, inilah makna asli 'Minal Aidin Wal Faizin' yang merujuk pada doa kembali suci dan kemenangan.

Makna Sebenarnya Ungkapan Minal Aidin Wal Faizin

21/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.