• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 04:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Hari Buruh 2024: Kenapa Buruh (Masih) Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Adi SunaryoRilisbyAdi SunaryoandRilis
01/05/24 - 14:52
in Lampung
A A
Ilustrasi Hari Buruh 2024. Foto/PNGTREE

Ilustrasi Buruh. Foto/PNGTREE

Bandar Lampung (Lampost.co): Setahun lebih telah berlalu sejak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun suara penolakan dari kalangan buruh dan pekerja terus bergema, terutama pada peringatan Hari Buruh 2024. Apa sebenarnya yang membuat mereka masih bertahan pada posisi penolakan ini?

Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat MPP melalui keterangan tertulis yang Lampost.co terima, Rabu, 1 Mei 2024, menilai penolakan dari kalangan buruh dan pekerja terus bergema yaitu, pertama dan terutama, di tengah kondisi ekonomi yang tertekan dengan kenaikan harga sembako dan biaya hidup. Buruh merasa bahwa perlindungan yang mereka peroleh semakin mengkhawatirkan.

Baca juga: Buruh Diminta Menaati Aturan Selama Aksi Demo May Day

UU ini, dengan maksud untuk memudahkan investasi dan efisiensi industri. Tampaknya memperburuk kondisi pekerja dengan menetapkan upah minimum yang tidak memadai, terutama di tengah inflasi yang tinggi.

Salah satu isu utama adalah konsep ‘upah murah’ yang diperkenalkan oleh UU ini. UU Cipta Kerja menghapuskan mekanisme penetapan upah yang melibatkan unsur tripartit, yang biasanya lebih menguntungkan pekerja dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, aturan baru ini memungkinkan penetapan upah yang tidak memenuhi standar kelayakan hidup. Membuat pekerja merasa tidak ada peningkatan nyata dalam kesejahteraan mereka.

Outsourcing menjadi sorotan karena tidak lagi ada pembatasan jenis pekerjaannya. Yang bisa berarti pekerjaan apapun dapat di-outsourcing. Ini menciptakan ketidakpastian kerja yang besar bagi buruh, yang mungkin harus menghadapi kontrak yang berulang-ulang tanpa harapan menjadi pegawai tetap. Sebuah kondisi yang Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, jelaskan sebagai negara yang “memposisikan diri sebagai agen outsourcing.”

PHK yang mudah dan pesangon yang mendapat pengurangan menjadi hanya 0,5 kali dari sebelumnya adalah dua perubahan yang sangat mengkhawatirkan. Praktik ‘easy hiring easy firing‘ ini membuat pekerja merasa tidak ada keamanan dan stabilitas kerja. Sementara pengurangan pesangon memperlemah jaring pengaman finansial mereka saat menghadapi pemutusan hubungan kerja.

Aturan Tenaga Kerja Asing

Peraturan terkait tenaga kerja asing juga menjadi titik tekan. Kini, TKA dapat bekerja terlebih dahulu sebelum urusan administrasi mereka diselesaikan, yang membuka pintu bagi praktik tenaga kerja murah yang dapat menggusur pekerja lokal.

Sorotan terakhir adalah terhadap fleksibilitas jam kerja dan pengaturan cuti, yang memperparah ketidakpastian upah. Terutama bagi buruh perempuan yang mengambil cuti menstruasi atau melahirka dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya melindungi hak-hak buruh.

Kombinasi dari semua faktor ini menunjukkan sebuah gambaran di mana buruh dan pekerja merasa sebagai kelas yang paling menderita di bawah undang-undang baru ini. Terutama di saat ekonomi sedang tidak stabil.

Mereka meminta perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan up-to-date untuk memastikan bahwa kesejahteraan dan hak-hak mereka terlindungi, tidak hanya di atas kertas tapi juga dalam praktik sehari-hari.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalDemo BuruhHari BuruhMay Day
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Foto: Magang Lampost.co / Muhammad Abil)

Kolaborasi Semua Pihak Kelola Masalah Sampah

byTriyadi Isworo
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Masalah pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menyebut tumpukan sampah pada beberapa...

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma saat diwawancarai

Kejari Bandar Lampung Awasi 126 Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengoperasian Koperasi Merah Putih (KMP)...

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali.Dok

RSUD Abdul Moeloek Tindak Tegas Oknum Dokter Diduga Minta Uang Ke Pasien BPJS

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya oknum dokter yang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.