• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 17/11/2025 11:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian negara dari perkara tersebut.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
15/10/25 - 16:00
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) –– Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian negara dari perkara tersebut. “Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujar Kuasa Hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, Rabu, 15 Oktober 2025.

Sementara Hengki sendiri mencicil kerugian negara. Uang yang tercicil berasal dari tagihan tagihan yang bisa tertagih oleh Hengki Widodo.

“Kami berharap (Hengki) cepat keluar, sesuai dengan aturan dan undang undang yang mengatur. Kan tertuang dalam aturan CB, PB maupun asimilasi,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Uang tersebut tersetorkan, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor. 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/ 20243

“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Penyetoran melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung kepada kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma.

Sementara total uang pengganti kerugian negara yang berhasil terpulihkan sebesar RP. 15.050.000.000,-. Sehingga, sisa uang pengganti yang belum terbayarkan oleh Engsit sebanyak Rp. 6,557 miliar. Kemudian menurut Angga, pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat.

“Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah tersita oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Tags: BANDARLAMPUNGBey SujarwoEngsitHengki Widodojalan Ir. SutamiKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan NegeriKEJARIkerugian negaraKORUPSIM. Angga Mahatmamenyetorkan pembayaran uang penggantiPengadilan Negeri TanjungkarangPengadilan TipikorTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 17 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
17/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 17 November 2025, Provinsi Lampung...

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

byMuharram Candra Luginaand1 others
16/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung untuk ketiga kali beruntun meraih penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan...

Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

byMuharram Candra Luginaand1 others
16/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung mencatat peningkatan signifikan predikat pada hasil verifikasi kabupaten/kota layak anak (KLA) 2025. Peningkatan ini menunjukkan...

Berita Terbaru

Portugal Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Melibas Armenia 9-1
Bola

Portugal Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Melibas Armenia 9-1

byRicky Marlyand1 others
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Timnas Portugal melibas Armenia dengan skor telak 9-1 pada pertandingan terakhir Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026...

Read moreDetails
Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

17/11/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas 17 November 2025 Merangkak Naik

17/11/2025
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 17 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

17/11/2025
Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

16/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.