• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 25/01/2026 16:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Implementasikan Kerja Sosial Terpidana Berdasarkan KUHP Baru

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
19/01/26 - 19:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang. Dok Lampost.co

Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah berlaku mulai 2 Januari 2026.

Kemudian pidana kerja sosial dapat terberikan kepada terdakwa yang tertuang dalam pasal 85 KUHP. Dalam pasal 85 ayat (1), pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Apalagi yang melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selanjutnya dalam pasal 85 ayat (4), pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam, dan paling lama 24O jam.

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung mulai mematangkan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku efektif pada Januari 2026. Salah satu poin krusial yang dipersiapkan adalah pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana dengan vonis di bawah lima tahun.

​Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan. Pihaknya telah melakukan langkah strategis dengan menggandeng Pemerintah Provinsi Lampung. Puncaknya, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Lampung terkait penyediaan tempat bagi para pelanggar hukum yang mendapat sanksi kerja sosial.

​”Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak awal 2025. Implementasi pidana kerja sosial ini nantinya akan melibatkan dinas terkait. Seperti Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Lingkungan Hidup,” ujarny.

Kerja Sosial

​Kemudian menurutnya, pidana kerja sosial ini dapat terimplementasikan pada lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Terpidana nantinya akan terarahkan untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar kediaman mereka. Seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, hingga membantu operasional balai desa atau yayasan sosial seperti panti asuhan, dan kerja sosial lainnya.

​Lalu Jalu menjelaskan, saat ini Bapas Bandar Lampung terus memetakan lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana tersebut. Wilayah Kota Metro dan Lampung Timur, tercatat sudah ada sekitar 30 lokasi yang siap menampung terpidana dengan variasi 10 hingga 15 jenis pekerjaan.

​”Untuk Bandar Lampung sendiri, sudah tersedia sekitar 20 sampai 25 titik yang siap. Sementara untuk wilayah lain seperti Kotabumi, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, hingga Pesisir Barat. Saat ini masih dalam proses persiapan dan koordinasi lebih lanjut,” katanya.

​Kemudian terkait mekanisme pengawasan. Jalu menegaskan bahwa prosesnya akan melibatkan sinergi antara pihak Kejaksaan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas. Sejak tahap penyidikan, Tim Bapas akan melakukan asesmen untuk memberikan rekomendasi kepada hakim. Terlebih mengenai kelayakan seorang terdakwa menjalani pidana kerja sosial.

​”Sesuai ketentuan, pidana kerja sosial ini memiliki durasi maksimal enam bulan atau total 240 jam kerja. Namun, perlu tercatat bahwa aturan ini hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya mulai 2 Januari 2026. Untuk perkara sebelum tanggal tersebut, tetap akan menggunakan KUHP lama,” katanya.

Tags: Direktorat Jenderal PemasyarakatanHUKUMJalu Yuswa PanjangKabid Humas Polda LampungKantor WilayahKanwil Ditjenpas LampungkejaksaanKepolisian DaerahKerja SosialKitab Undang-Undang Hukum PidanaKombes Pol Yuni IswandariKRIMINALkuhpLAMPUNGPelanggaran HukumPembimbing Kemasyarakatanpidanapolda lampungPraktisi Hukumreserse kriminalsopian sitepuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

byMustaan
25/01/2026

PURBOLINGGO (lampost.co) — Pimpinan Cabang (PC) Salimah Purbolinggo memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah bersama anak-anak Taman Pendidikan...

Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Minggu, 25 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Angin

byTriyadi Isworo
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 25 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Hari Pertama Kejurda Gubernur Cup V Atlet Lemkari Lampung Sabet Empat Emas

Hari Pertama Kejurda Gubernur Cup V Atlet Lemkari Lampung Sabet Empat Emas

byMustaan
25/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Atlet karate dari Perguruan Lemkari Lampung menunjukkan performa impresif pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Gubernur Cup V...

Berita Terbaru

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur
Humaniora

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

byMustaan
25/01/2026

PURBOLINGGO (lampost.co) — Pimpinan Cabang (PC) Salimah Purbolinggo memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah bersama anak-anak Taman Pendidikan...

Read moreDetails
Pelatihan Advance Hypnotherapy yang diselenggarakan oleh Indonesian Hypnosis Center (IHC) di Hotel Horison, Bandar Lampung, Sabtu (17/1/2026).

Lawan Trauma Digital, Puluhan Praktisi di Lampung Perkuat Kompetensi Hipnoterapi Berlisensi BNSP

25/01/2026
POCO F8 Pro 5G. Dok Xiaomi

Harga dan Spesifikasi POCO F8 Pro 5G Resmi di Indonesia

25/01/2026
iPhone 18

Bocoran Spesifikasi iPhone 18 Pro: Chip A20 Pro hingga Kamera Variable Aperture?

25/01/2026
Motorola Edge 70 Fusion

Harga dan Spesifikasi Motorola Edge 70 Fusion Bocor Sebelum Rilis

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.