• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 25/01/2026 19:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

Namun tetap dijatuhi hukuman vonis mati, dan pemecatan dari TNI. Nampaknya hakim mengedepankan asas ultra petita dan proporsionalitas hukuman

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
11/08/25 - 18:49
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak terbukti melanggar pasal 340 hanya pasal 338. Namun tetap dijatuhi hukuman vonis mati, dan pemecatan dari TNI. Nampaknya hakim mengedepankan asas ultra petita dan proporsionalitas hukuman

“Menjatuhkan pidana mati atas dasar Pasal 338 memerlukan dasar hukum khusus. Misalnya akumulasi dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata api, yang memang membuka ruang pidana mati. Secara asas legalitas (nullum crimen nulla poena sine lege), penjatuhan pidana mati sah bila terujuk pada UU Darurat. Tetapi harus jelas dalam pertimbangan putusan,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025

Kemudian menurutnya, Peradilan Militer diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1997. Hakim militer memiliki diskresi menilai perbuatan yang mencoreng nama institusi TNI sebagai aggravating factor. Benny menyebut, dalam kasus Kopda Bazarsah, pemecatan TNI adalah konsekuensi logis dari vonis pidana berat dan perbuatan yang melibatkan senjata api serta korban aparat.

“Dalam kasus Peltu Lubis. Walaupun perannya hanya terkait perjudian. Pemecatan tetap terjatuhkan karena pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik militer,” katanya.

Selanjutnya Benny mengatakan, vonis terhadap keduanya bukan hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga merusak integritas institusi militer. Menurutnya, tindakan Kopda Bazarsah mengandung lethal violence dengan penggunaan senjata api terhadap aparat negara (polisi). Apalagi yang dalam perspektif militer teranggap pengkhianatan terhadap sumpah prajurit.

“Tindakan Peltu Lubis terkait perjudian masuk kategori vice crime yang melemahkan disiplin dan kredibilitas TNI,” katanya.

Penembakan

Sebelumnya, terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapat vonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

Kemudian Kopda Bazarsah terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia mendapat hukuman tersebut karena perbuatannya menembak tiga personel Polri hingga tewas.

Peristiwa nahas itu terjadi saat jajaran kepolisian melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Letter S, Register 44, Way Kanan, Kamis, 17 April 2025 pagi lalu. Ketiga korban tewas tersebut yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto. Anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto dan Anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda Ghalip Surya Ganta.

Sementara Peltu Yun Hery Lubis yang mengelola judi sabung ayam, mendapat vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 303 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yakni 6 tahun penjara.

Tags: Akademisi HukumAnggota PolresAnggota Polsek Negara BatinAnggota Satreskrim Polres Way KananBripda Ghalip Surya GantaBripka Petrus ApriyantoDr. Benny Karya LimantaraIptu. Lusiyantojudi sabung ayamKapolsek Negara BatinKetua Majelis HakimKolonel CHK Fredy Ferdian Isnartantokopda bazarsahKopral Dua (Kopda) BazarsahKuasa HukumPeltu Yun Hery Lubispemecatan dari Kesatuan TNIPengadilan Militer 1-04 PalembangPenggerebekan judi sabung ayampolriPutri Maya Rumantitiga personel Polri Way Kanan tewasTNIUBLUniversitas Bandar Lampungvonis hukum matiway kanan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

byMustaan
25/01/2026

PURBOLINGGO (lampost.co) — Pimpinan Cabang (PC) Salimah Purbolinggo memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah bersama anak-anak Taman Pendidikan...

Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Minggu, 25 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Angin

byTriyadi Isworo
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 25 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Hari Pertama Kejurda Gubernur Cup V Atlet Lemkari Lampung Sabet Empat Emas

Hari Pertama Kejurda Gubernur Cup V Atlet Lemkari Lampung Sabet Empat Emas

byMustaan
25/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Atlet karate dari Perguruan Lemkari Lampung menunjukkan performa impresif pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Gubernur Cup V...

Berita Terbaru

logo Serie A
Bola

Gilas Torino 6-0, Como Tembus Lima Besar

byIsnovan Djamaludin
25/01/2026

Como (Lampost.co)—Skuad Como 1907 terus menunjukkan taringnya sebagai kekuatan baru di kasta tertinggi sepak bola Italia. Dalam laga lanjutan pekan...

Read moreDetails
Pemain Manchester City, Omar Marmoush,

Manchester City Akhiri Paceklik Kemenangan di Awal 2026

25/01/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-26JAN

Gol Menit Akhir Amine Adli Hancurkan Rekor Tidak Terkalahkan Liverpool

25/01/2026
PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

25/01/2026
Pelatihan Advance Hypnotherapy yang diselenggarakan oleh Indonesian Hypnosis Center (IHC) di Hotel Horison, Bandar Lampung, Sabtu (17/1/2026).

Lawan Trauma Digital, Puluhan Praktisi di Lampung Perkuat Kompetensi Hipnoterapi Berlisensi BNSP

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.