IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/04/2026 18:03
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Ini Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Daftarnya

adminlampostbyadminlampost
27/04/23 - 16:28
in Lampung, Lampung Tengah
A A

Gunungsugih (Lampost.co): Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang diberikan oleh Pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini memang sudah bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:

WNI
Belum mencapai usia 54 tahun
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.

Manfaat program JKP
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki tiga manfaat utama yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Uang tunai

Untuk manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:

45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Kedua, manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:

Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

“JKP ini merupakan program pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan oleh Pemerintah untuk dapat memberikan manfaat berupa uang tunai dan selanjutnya ada juga pelatihan kerja dan kesempatan kerja yang langsung koordinasi dengan Kemnaker,” ujar Adi, Kamis, 27 April 2023.

Namun, lanjut Adi, ternyata masih banyak perusahaan yang enggan melaporkan ke kantor Disnaker jika sudah melakukan PHK. “Ada yang dibuat mengundurkan diri. Padahal, ini merugikan pekerjanya,” ujarnya.

Cara daftar program JKP
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

Nama perusahaan
Nama pekerja/buruh
NIK
Tanggal lahir
Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Deni Zulniyadi

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat menerima kunungan Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-35 Tahun 2026 di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 15 April 2026/dok Adpim

Rantai Distribusi Panjang Jadi Pemicu Kemiskinan di Desa

byAsrul Septianand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkap fakta bahwa tata niaga pertanian yang tidak sehat menjadi beban...

Perusahaan pengolahan nanas terintegrasi, Great Giant Foods, diharapkan terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional, khususnya melalui peningkatan ekspor produk hortikultura.

Great Giant Foods Terus Kembangkan Industri Nanas dari Lampung untuk Dunia

byNur
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --– Perusahaan pengolahan nanas terintegrasi, Great Giant Foods, harapannya terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi...

Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat menerima kunungan Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-35 Tahun 2026 di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 15 April 2026/dok Adpim

Hilirisasi Jadi Fondasi Kedaulatan Ekonomi Lampung

byAsrul Septianand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penguatan kedaulatan pangan dan hilirisasi komoditas unggulan menjadi instrumen vital dalam memacu pertumbuhan ekonomi, baik di...

Berita Terbaru

Pelatih Paris Saint-Germain, Luis Enrique
Bola

Luis Enrique Bangga PSG Bungkam Liverpool untuk Segel Tiket Semifinal

byIsnovan Djamaludin
15/04/2026

Liverpool (Lampost.co)–Paris Saint-Germain (PSG) resmi mengamankan tempat di babak semifinal Liga Champions 2025/2026 setelah menunjukkan performa klinis yang memukau di...

Read moreDetails
Selebrasi Ousmane Dembele

Dembele Bungkam Anfield, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

15/04/2026
Wagub Lampung Jihan Nurlela mendorong pemanfaatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat.

Deadline 20 April, Jihan Instruksikan Eksekusi Bedah Rumah Pasien TBC

15/04/2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman (tengah) bersama bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott saat konferensi pers.

3 Striker Baru Timnas Indonesia Versi John Herdman di FIFA Matchday Juni 2026

15/04/2026
Pelatih Barcelona, Hansi Flick

Meski Barcelona Tersingkir, Hansi Flick Tetap Bangga dan Kini Fokus Buru Gelar La Liga

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.