Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan pendidikan dasar sekolah gratis. Keputusan itu menginstruksikan negara untuk menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan jenjang SD hingga SMP baik negeri maupun swasta.
Meski begitu keputusan itu tidak mudah terterapkan terlebih pada sekolah swasta. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Mulyadi mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan kesimpulan untuk menerapkan instruksi MK itu.
Kemudian ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan diskusi bersama forum kepala sekolah swasta Bandar Lampung membahas hal itu. Namun masih banyak sekolah swasta yang keberatan untuk membebaskan biaya sekolah.
“Masih sebatas diskusi antara kepala sekolah dan MKKS swasta. Yang jelas mereka merasa keberatan,” ungkapnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Sementara sekolah – sekolah swasta keberatan karena bantuan pemerintah selama ini melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi kebutuhan pendidikan. Bahkan ada sejumlah sekolah yang selama ini menolak untuk menerima BOS.
“Mereka merasa keberatan karena bantuan pemerintah selama ini dari BOS tidak mencukupi. Kemudian, ada juga sekolah swasta yang tidak mau mengambil dana BOS, contohnya Yayasan Al Kautsar,” katanya.
Kemudian terkait kendala itu, saat ini pihaknya menunggu regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat. Sebab saat ini belum ada regulasi tentang penerapan dan kebijakan anggaran untuk menjalankan putusan tersebut.
“Kita belum tahu selanjutnya bagaimana, mungkin menunggu ada regulasi lebih lanjut gitu dari kementerian,” tutupnya.