Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Terbaru, penyidik memeriksa Indria Sudrajat yang merupakan istri dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Sementara pemeriksaan tersebut berlangsung pada Polresta Bandar Lampung, Rabu, 14 Januari 2026. Pemeriksaan Indria dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap Pemkab Lampung Tengah. Pemeriksaan kita lakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung atas nama IS (Indria Sudrajat).” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Kemudian selain istri bupati nonaktif, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil enam saksi lainnya secara maraton untuk melengkapi berkas perkara. Para saksi berasal dari jajaran ASN dinas terkait hingga warga sipil yakni .
Mereka yakni UMR dan NOV sebagai Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah. HS sebagai Kepala Bidang Dinas BMBK Lampung Tengah. YS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Lampung Tengah. SAY sebagai Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur. KUS sebagai pekerja swasta (tukang kebun).
Selanjutnya pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengadaan proyek yang menjadi objek perkara. KPK fokus menggali keterangan dari pihak dinas teknis seperti Dinas BMBK, serta pihak-pihak yang mengetahui aktivitas orang terdekat tersangka.
“Pemeriksaan para saksi untuk memperdalam ragam penerimaan apa saja yang bupati terima. Dan bagaimana proyek-proyek tersebut terkondisikan oleh bupati. Sehingga menghasilkan keuntungan bagi bupati dan kawan-kawan” katanya.
OTT Ardito Wijaya
Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka. Ia tersandung kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi Pemkab Lampung Tengah tahun 2025.
Selain Ardito 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Adik Ardito Ranu Hari Prasetyo. Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito, dan pihak rekanan dari PT Elkana Mandiri M. Lukman Sjamsuri. Penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT), yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
Sejak Februari hingga November 2025, Ardito menerima aliran uang Rp. 5,75 miliar dari fee rekanan. Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima dugaannya telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999. Sebagaimana telah berubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap Lukman selaku pihak pemberi telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.








