Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi.
Arinal tersandung kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES). Pengelolaan dana tersebut adalah PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara sekitar Rp. 268,7 miliar.
Usai pemeriksaan Selasa, 28 April 2026 sejak pukul 10.00 WIB. Akhirnya Arinal resmi mengenakan rompi pink dan ditahan pada pukul 21.30 WIB usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Sebelumnya, Arinal mangkir sebanyak dua kali dari panggilan, yakni pada 16 April dan 21 April 2026.
Istri Arinal Djunaidi, Riana Sari menyebut tidak ada sama sekali suaminya menikmati pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% tersebut. Riana menegaskan suaminya tidak sepeserpun mendapatkan uang haram tersebut.
“Yakinlah, pada persidangan nanti akan terbukti,” ujar Riana usai menemani suami saat menjalani pemeriksaan.
Kemudian ia juga mempertanyakan, dasar dari pernyataan kerugian negara oleh Kejati Lampung senilai Rp. 268,7 miliar. Terutama yang sudah menjadi pemberitaan selama ini.
Sementara itu, Riana Sari datang bersama anak dan menantunya untuk mensuport Arinal. Ia juga menyebut kondisi Arinal saat ini baik-baik saja meski tertetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
“Kita ketawa-ketawa tadi, malah saya dititipin jam dan cincin, bisa saya gadein nanti,” kelakar Riana Sari.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update