Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung membolehkan tenaga pendamping untuk organisasi perangkat daerah (OPD). Namun harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi keuangan pemerintah.
Hal itu tersampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Ia mengatakan secara regulasi keuangan keberadaan tenaga pendamping memang boleh.
“Secara regulasi keuangan tenaga pendamping memang ada. Memang boleh, itu ada di masing-masing OPD,” kata Marindo saat di Kantor Gubernur Lampung, Senin, 30 Juni 2025.
Kemudian pihaknya juga secara masih akan lakukan pengecekan terlebih dahulu keberadaan tenaga pendamping. Terlebih pada masing-masing OPD lingkungan setempat dan akan melakukan pembahasan bersama tim.
“Tenaga pendamping akan kita lihat bagaimana fungsi dan tugasnya masing-masing. Ini akan saya pastikan terlebih dahulu kemudian akan kita bahas bersama dengan tim,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan tenaga pendamping bahkan sudah terakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah. Ini juga mengatur tentang keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.
“Harusnya tidak memberatkan keuangan karena sudah ada proses perencanaannya dan kebutuhannya. Standar satuan harga pemerintah memang membolehkan adanya tenaga pendamping, konsultan individu itu semua ada,” katanya.
Namun untuk kebutuhannya, menyesuaikan dengan tugas dan juga kepentingan pada masing-masing OPD. Sehingga menjadi keharusan sesuai dengan regulasi.
“Tapi kebutuhannya menyesuaikan dengan tugas yang harus terlaksanakan. Sehingga tidak memberatkan bagi keuangan pemerintah daerah. Karena sudah ada proses perencanaan serta kebutuhnya,” kata Marindo.
Sementara itu, berdasarkan website JDIH Pemprov Lampung, terdapat dinas yang memiliki tenaga pendamping. Seperti Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo Tik) dan sebagainya.








