Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berkomitmen untuk mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Upaya ini pemprov lakukan melalui koordinasi intensif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Februari 2026.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan penilaian pelayanan publik merupakan cerminan apa yang dirasakan oleh masyarakat. Maka jadikan nilai standar pelayanan publik menjadi kebiasaan para aparatur sipil negara (ASN).
“Ketika saya menjadi masyarakat sipil, saya pernah merasakan proses birokrasi memakan waktu yang lama. Pelayanan publik menyebalkan sekali. Namun saat ini ketika sudah di pemerintahan, kita berusaha memberikan pelayanan humanis, cepat, transparan, manusiawi, ada kepastian dan sepenuh hati,” katanya.
Kemudian dalam upaya meningkatkan opini pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah-langkah konkret.
Sekretaris Daerah (Sekda) akan memimpin koordinasi untuk mengawal kabupaten/kota yang belum mendapatkan penilaian memuaskan agar dapat mencapai standar yang lebih baik.
Mengingat belum semua daerah memiliki Mal Pelayanan Publik, pemprov akan membantu melengkapi instrumen dan infrastruktur yang mereka perlukan sesuai indikator penilaian dari Ombudsman.
“Kita menindaklanjuti arahan pimpinan terkait perbaikan administrasi dan standar pelayanan di lapangan,” katanya.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik
Jangan Terlena
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, hampir seluruh kabupaten/kota dan instansi vertikal di Lampung telah masuk kategori penilaian tinggi. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah terlena.
“Nilai ini adalah rapor bersama. Jangan sampai hanya bergantung pada OPD yang sudah tinggi, sementara yang lain tertinggal,” ucap Nur Rakhman.
Ia berharap penilaian opini Ombudsman dapat mendorong pelayanan publik menjadi budaya kerja, bukan hanya respons saat penilaian. Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan dapat terus terjaga dan dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung.
Ia mengatakan pada periode penilaian sebelumnya, tidak semua kabupaten/kota di Lampung mendapat evaluasi secara menyeluruh karena adanya faktor efisiensi. Tercatat hanya 7 kabupaten/kota yang menjadi sampel penilaian dengan berbagai pertimbangan.
Meskipun saat ini tidak ada daerah yang mendapatkan “rapor merah” (semuanya berkisar di nilai tinggi). Ombudsman menekankan bahwa nilai kabupaten yang tinggi belum tentu mencerminkan kesempurnaan di semua unit pelayanan (OPD).
“Proses evaluasi tetap menjadi kunci utama untuk meminimalisir keluhan masyarakat di masa mendatang,” katanya.







