Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi mengamankan Rustam (36) warga Bandar Lampung karena diduga membunuh ayah kandungnya, Marso (67). Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Jumat, 21 November 2105 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian pelaku berhasil tertangkap satu hari setelah kejadian, Sabtu, 22 November 2025 pukul 19.15 WIB. Penangkapan itu oleh tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton. Penangkapan terjadi pada area perkebunan Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Polisi menemukan fakta bahwa pelaku pernah menjalani pengobatan gangguan kejiwaan pada 2023.
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan. Berdasarkan pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dipidana apabila tindakannya karena beberapa hal. Misalnya, cacat pertumbuhan jiwa, gangguan penyakit jiwa yang menyebabkan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika terbukti (gangguan jiwa), sanksinya bukan pidana penjara. Tetapi penempatan dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau fasilitas kesehatan lain untuk waktu tertentu (tindakan rehabilitatif),” ujarnya, Senin, 24 November 2025.
Kemudian dalam proses penyidikan aparat juga harapannya memperhatikan asas hukum actus reus + mens rea. Yakni, harus ada tindakan (pembunuhan) dan niat (kesengajaan).
“Jika gangguan mental menghilangkan mens rea. Pelaku tidak dapat terkena hukuman sebagai pelaku yang sadar. Karena itu proses penyidikan sangat penting, seperti hasil observasi kejiwaan,” kata Dekan FH UTB itu.








