Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski begitu, ada sejumlah kewajiban yang mesti jurnalis jalankan dalam menjalankan profesinya.
Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, wartawan adalah seseorang yang bekerja mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dimuat di media massa.
Dalam memproduksi berita, pers harus berimbang dalam menggunakan narasumber. Bahkan pers wajib memberikan hak jawab kepada narasumber terkait pemberitaan.
Baca Juga:
Jurnalis Tuntut Pembatalan Pasal Bermasalah Revisi UU Penyiaran
“Jika tidak wartawan atau pers melakukan pelanggaran dan dapat terancam hukuman denda maksimal Rp500 juta,” ungkapnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Hal tersebut Iskandar sampaikan dalam kegiatan silaturahmi Polda Lampung dan media massa di Rainbow Slide, Kemiling, Bandar Lampung.
Selain itu, perusahaan pers atau wartawan juga wajib memberikan hak koreksi tidak hanya kepada narasumber, tapi kepada publik. Kewajiban ini berkaitan jika terdapat materi pemberitaan yang keliru.
Kemudian wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkap identitas narasumber. Hal tersebut berdasarkan pasal 1 ayat 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hak tersebut untuk melindungi narasumber, wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber bahkan dalam persidangan,” jelasnya.
Pemimpin Perusahaan Lampung Post itu juga menambahkan, dalam konteks produk jurnalistik, permasalahan pers harus terselesaikan melalui sengketa pers di Dewan Pers. Hal tersebut yang membedakan perusahaan pers dan media sosial.