• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 31/03/2026 11:43
Jendela Informasi Lampung
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Jurnalis Harus Paham Kewajiban dalam Menjalankan Profesi

Seorang jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ricky MarlyUmar RobbanibyRicky MarlyandUmar Robbani
12/06/24 - 16:53
in Lampung
A A
Jurnalis Harus Paham Kewajiban dalam Menjalankan Profesi

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain saat menyampaikan materi dalam kegiatan silaturahmi Polda Lampung dan media massa di Rainbow Slide, Kemiling, Bandar Lampung, Rabu, 12 Juni 2024. (Lampost.co/Umar Robbani)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski begitu, ada sejumlah kewajiban yang mesti jurnalis jalankan dalam menjalankan profesinya.

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, wartawan adalah seseorang yang bekerja mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dimuat di media massa.

Dalam memproduksi berita, pers harus berimbang dalam menggunakan narasumber. Bahkan pers wajib memberikan hak jawab kepada narasumber terkait pemberitaan.

Baca Juga:

Jurnalis Tuntut Pembatalan Pasal Bermasalah Revisi UU Penyiaran

“Jika tidak wartawan atau pers melakukan pelanggaran dan dapat terancam hukuman denda maksimal Rp500 juta,” ungkapnya, Rabu, 12 Juni 2024.

Hal tersebut Iskandar sampaikan dalam kegiatan silaturahmi Polda Lampung dan media massa di Rainbow Slide, Kemiling, Bandar Lampung.

Selain itu, perusahaan pers atau wartawan juga wajib memberikan hak koreksi tidak hanya kepada narasumber, tapi kepada publik. Kewajiban ini berkaitan jika terdapat materi pemberitaan yang keliru.

Kemudian wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkap identitas narasumber. Hal tersebut berdasarkan pasal 1 ayat 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hak tersebut untuk melindungi narasumber, wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber bahkan dalam persidangan,” jelasnya.

Pemimpin Perusahaan Lampung Post itu juga menambahkan, dalam konteks produk jurnalistik, permasalahan pers harus terselesaikan melalui sengketa pers di Dewan Pers. Hal tersebut yang membedakan perusahaan pers dan media sosial.

Tags: jurnalisPERSwartawan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Suhendar Zuber kembali mencuri perhatian dalam upacara peringatan HUT ke-29 Kabupaten Tanggamus di Lapangan Merdeka Kotaagung.

Dari Irban ke Inspektur Daerah, Suhendar Zuber Teguhkan Pengabdian untuk Tanggamus

byAdi Sunaryo
31/03/2026

Kotaagung (Lampost.co)– Suhendar Zuber kembali mencuri perhatian dalam upacara peringatan HUT ke-29 Kabupaten Tanggamus di Lapangan Merdeka Kotaagung, Senin, 30...

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Ruang Pahawang Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin, 30 Maret 2026. Diskominfotik Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung jadi Pemda Pertama Sampaikan LKPD 2025

byTriyadi Isworo
31/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Provinsi Lampung menjadi pemerintah daerah pertama wilayah Provinsi Lampung yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)...

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Ruang Pahawang Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin, 30 Maret 2026. Diskominfotik Lampung

Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu jaga Konsistensi Akuntabilitas

byTriyadi Isworo
31/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan itu kepada Badan...

Berita Terbaru

Clara Shinta
Hiburan

Seret Nama Bella Hot, Selebgram Clara Shinta Bongkar Bukti Baru Dugaan Perselingkuhan Suami

byNana Hasan
31/03/2026

Jakarta (Lampost.co)  – Nama Bella Hot mendadak menjadi pusat perhatian netizen Indonesia baru-baru ini. Ia diduga menjadi sosok ketiga dalam...

Read moreDetails
Clara Shinta

Viral Bongkar Video Call Mesum Suami, Selebgram Clara Shinta Sampaikan Permintaan Maaf

31/03/2026
Pengabdi setan (film horor Indonesia)

Hari Film Nasional 2026: 5 Film Indonesia Berprestasi Internasional yang Wajib Tonton

31/03/2026
AHY dan Annisa Pohan

AHY dan Annisa Pohan Dikaruniai Anak Kedua, Ini Nama dan Maknanya 

31/03/2026
Lisa BLACKPINK Konser

Lisa BLACKPINK Cetak Sejarah, Gelar Konser Residensi Solo Pertama di Las Vegas

31/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Lampung Selatan
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.