Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Rinva Yanti membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Rinva Yanti pun masuk dalam daftar nama yang dimintai keterangan oleh Kejati Lampung terkait kasus ini.
“Saya diperiksa karena jabatan menjadi pembina BUMD Pemprov Lampung. Sebenarnya saya tidak berkaitan karena BUMD Pemprov Lampung itu PT LJU. Sementara PT LEB adalah anak perusahaannya,” kata Rinva, Minggu, 3 November 2024.
Sehingga Rinva pun mengatakan bahwa ia tidak terlibat. “Jadi tidak terkait langsung dengan LEB ya,” katanya.
Baca Juga:
Jajaran PT LEB Diduga Korupsi Pengelolaan Dana PI dari Pertamina WK OSES
Kendati membantah ada keterlibatan, Rinva membenarkan bahwa ia telah dimintai keterangan oleh Kejati Lampung.
“Iya benar, cuma kalau tentang apa jangan tanya ke saya ya, langsung tanya ke Kejati saja seperti apa,” jelasnya.
Kita ketahui, PT LEB merupakan anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Adapun dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dana Participating Interest tersebut mencapai US$17.286.000 (17,28 juta Dolar AS) atau setara Rp271,82 miliar.