Bandar Lampung (Lampost.co) — Dari keseluruhan kabupaten/kota yang mengusulkan Sekolah Rakyat. Hanya Kabupaten Pringsewu yang belum mengusulkan lokasi calon Sekolah Rakyat.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas mengatakan pihaknya tidak memiliki lahan yang memenuhi kriteria untuk terusulkan menjadi lokasi Sekolah Rakyat. Adapun syarat pendirian Sekolah Rakyat adalah lahan milik pemda dengan luas 5 hingga 10 hektare.
“Karena lahan belum kita miliki untuk Sekolah Rakyat. Lahannya relatif harus luas dan itu harus tanah milik pemda,” katanya usai menghadiri pelantikan Bupati Way Kanan, Selasa, 10 Juni 2025.
Kemudian ia mengatakan untuk kondisi saat ini tidak memungkinkan jika pemda mengalokasikan anggaran untuk membeli tanah milik masyarakat sekitar. “Kalau beli tanah, yang jelas tahun anggaran ini belum karena belum teranggarkan,” jelasnya.
Jika adanya masyarakat Pringsewu yang ingin mengajukan diri menjadi siswa Sekolah Rakyat. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung untuk dapat mencarikan solusi tersebut.
“Nanti kita konsultasi dengan pak gubernur solusinya seperti apa. Namun yang jelas Pringsewu sendiri lahan yang memenuhi standar sekolah rakyat belum ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan sampai saat ini hanya Kabupaten Pringsewu yang belum mengusulkan lokasi Sekolah Rakyat.
“Sebenarnya yang tidak mengusulkan hanya satu yaitu Kabupaten Pringsewu saja. Dengan argumentasi mereka tidak ada lahan milik pemda untuk Sekolah Rakyat,” katanya.
Sementara itu untuk Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kota Bandar Lampung telah mengusulkan. Namun belum melakukan desk bersama Kementerian Sosial.
“Kalau Bandar Lampung mengusulkan hanya belum terjadwal untuk melaksanakan desk, Tubaba 7 Mei mengusulkan. Bandar lampung itu mengusulkan sekolah Rakyat nya di SMP 24,” katanya.