Kalianda (Lampost.co) – Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, memaksa Kepala Dusun IV untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pemaksaan itu tanpa didasari alasan yang jelas.
“Hari minggu kemarin saya didatangi Kades Rejomulyo. Beliau minta saya mengundurkan diri dari Kadus. Saya kaget diminta mengundurkan diri tanpa alasan,” kata Kepala Dusun IV, Guntoro, Selasa 4 Januari 2022.
Guntoro menduga pengunduran diri itu karena kades punya janji politik kepada tim sukses pada Pilkades beberapa tahun lalu.
“Janji politiknya, saya harus diberhentikan dari Kadus setelah dua tahun masa kerjanya berjalan. Beliau hanya mengatakan itu saja. Setelah itu, saya didatangi perangkat desa dengan menyodorkan surat pengunduran diri dan saya diminta tanda tangani itu,” kata dia.
Namun, dia menegaskan tidak akan menandatangani surat pengunduran itu. “Saya enggak mau tanda tangan. Ini paksaan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua BPD Rejomulyo, Sutomo, membenarkan kabar tersebut. Namun, hingga kini ia belum pernah diajak berkoordinasi terkait pemberhentian perangkat desa.
“Saya enggak pernah dilibatkan, apalagi soal pemberhentian perangkat desa. Saya saja tau dari orang lain. Kades bisa memberhentikan perangkat desa, tapi harus sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, Kades Rejomulyo, Warsito, tidak merespon konfirmasi melalui sambungan telepon. Padahal, nomor ponsel pribadinya dalam keadaan aktif.
EDITOR