Kotaagung (Lampost.co)–Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala pekon atau kades.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada 293 kepala pekon/desa di Gedung Islamic Center Kotaagung, Tanggamus pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Mulyadi Irsan, mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala pekon berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pengukuhan ini mengubah masa jabatan kepala pekon yang sebelumnya hanya lima tahun menjadi delapan tahun,” kata dia.
“Pada hari ini kami melaksanakan pengukuhan kepala pekon dengan masa jabatan baru,” ujarnya.
Dari total 299 pekon di Tanggamus, ada sebanyak 293 orang kepala pekon (kakon) yang dikukuhkan.
Jumlah tersebut terdiri dari kepala pekon hasil pilkakon serentak berjumlah 287 orang. Dan kakon hasil Pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah enam kakon.
Perubahan masa jabatan periode 2021–2027 menjadi 2021–2029; periode 2022–2028, menjadi 2022–2030. Sementara masa jabatan 2023–2029 menjadi 2023–2031.
Kades yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang tersebut dapat mencalonkan kembali.
Ketua APDESI Tanggamus, Mirza YB, mengucapkan terima kasih atas pengukuhan yang oleh PJ. Bupati Tanggamus.
“Kami mengucapkan terima kasih. Kami akan ingat pesan Pj. Bupati Tanggamus, dan menjalankan sesuai aturan,” ujarnya.