• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 15:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi Delapan Tahun

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
04/07/24 - 14:33
in Lampung, Tanggamus
A A
Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan, dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus

Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan, dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus kepada 293 kepala pekon/Desa di Gedung Islamic Center Kotaagung, Tanggamus pada Kamis, 4 Juli 2024. (Lampost.co/Rusdi)

Kotaagung (Lampost.co)–Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala pekon atau kades.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada 293 kepala pekon/desa di Gedung Islamic Center Kotaagung, Tanggamus pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Mulyadi Irsan, mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala pekon berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengukuhan ini mengubah masa jabatan kepala pekon yang sebelumnya hanya lima  tahun menjadi delapan tahun,” kata dia.

“Pada hari ini kami melaksanakan pengukuhan kepala pekon dengan masa jabatan baru,” ujarnya.

Dari total 299 pekon di Tanggamus, ada sebanyak 293 orang kepala pekon (kakon) yang dikukuhkan.

Jumlah tersebut terdiri dari kepala pekon hasil pilkakon serentak berjumlah 287 orang. Dan  kakon hasil Pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah enam kakon.

Perubahan masa jabatan periode 2021–2027 menjadi 2021–2029; periode 2022–2028, menjadi  2022–2030. Sementara masa jabatan 2023–2029 menjadi 2023–2031.

Kades yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang tersebut dapat mencalonkan kembali.

Ketua APDESI Tanggamus, Mirza YB, mengucapkan terima kasih atas pengukuhan yang oleh PJ. Bupati Tanggamus.

“Kami mengucapkan terima kasih. Kami akan ingat pesan Pj. Bupati Tanggamus, dan menjalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Tags: APDESIheadlinekepala pekonPERPANJANGAN MASA JABATAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Satpol PP lakukan pemeriksaan truk di Bakauheni beberapa waktu lalu. Dok. Satpol PP Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung Masifkan Penjagaan Gabah Tidak Keluar Daerah

by Triyadi Isworo
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masif lakukan penjagaan pengendalian pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung. Hal tersebut...

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pekan depan...

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Pahala Simanjuntak/Dok Lampost.co

Polda Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Diksar Mahepel Unila

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Polda Lampung segera memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan dalam kegiatan Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.