Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria paruh baya inisial PT (62) nekat membunuh temannya sendiri. Warga Lampung Selatan itu tega menghabisi nyawa korban AS (72) hanya karena barang rongsokan.
Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona, menjelaskan keduanya saling kenal dan sama-sama sebagai tukang rongsok. Pelaku saat itu merasa kesal karena korban menjual barangnya tanpa izin.
Padahal, pelaku hanya menitipkan rongsokan itu kepada korban. “Pelaku membunuh korban di lapak rongsokan sekitar Jalan Soekarno-Hatta (bypass), Labuhan Ratu, Bandar Lampung,” kata Try, kepada Lampost.co, Minggu, 25 Februari 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya menggunakan gancu (besi pengait) dan menusuk dada korban dua kali memakai pisau. Tindakan itu membuat korban terkapar bersimbah darah hingga tewas di lokasi kejadian.
Usai membunuh temannya itu, tersangka sempat melarikan diri. Namun, akhirnya dapat langsung tertangkap tiga jam setelah kejadian pada Sabtu, 24 Februari 2024.
BACA JUGA: Ancam Membunuh, Pria Way Kanan Lecehkan Anak Tiri
Tersangka diringkus di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. “Kami menyita satu bilah gancu, sedangkan pisau untuk membunuh korban masih dalam pencarian. Tersangka juga masih dalam pemeriksaan,” kata dia.
Sementara itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KHUP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar dia.